Perintah Mahfud MD: Bareskrim Polri Percepat Proses Hukum Kasus Pidana Umum dan Khusus Panji Gumilang

Perintah Mahfud MD: Bareskrim Polri Percepat Proses Hukum Kasus Pidana Umum dan Khusus Panji Gumilang

Menko Polhukam Mahfud MD-NU Online/Ist-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah menteri dan Gubernur Jawa Barat, Menkopolhukam Mahfud MD meminta Polri untuk percepat proses kasus Panji Gumilang selain Penistaan Agama.

Sebab, kata Mahfud MD selain kasus penistaan agama, ada juga laporan mengenai tindak pidana umum dan tindak pidana khusus tertuju pada Panji Gumilang.

"Kemudian meminta kepada Baeskrim Polri, untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana kusus di luar soal penodaan agama, yang selama ini berlangsung.”

“Yang perlu diperhatikan ada laporan-laporan tindak pidana umum (misalnya pemalsuan, penggelapan dan macam2)atau tindak pidana khusus (tndak pencucian uang, korupsi) supaya itu paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," jelas Mahfud MD usai rakor, Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Banyak Torehkan Prestasi, Gantole Majalengka Cari Atlet Baru, Gratis Lagi!

Menurut mantan Ketua MK, laporan dugaan pidana khusus dan umum yang menjerat Panji Gumilang harus berjalan berbarengan dengan kasus penistaan agama karena bukti-bukti telah diserahkan lebih awal.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penodaan agama seperti yang sekarang berlansung, tetapi ada juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat," tambahnya.

Adapun, selain dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga tersangkut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tahapan kasus TPPU Panji Gumilang saat ini masih dalam penyelidikan. Selain itu Panji Gumilang juga dilaporkan terkait penggelapan sertifikat dan penyalahgunaan dana BOS.

BACA JUGA:Bayuning Jadi Desa Mandiri, Bupati Kuningan: Menginpirasi dalam Membangun Desa

Di sisi lain, Mahfud MD menjelaskan terkait manajemen Ponpes Al Zaytun. Diketahui, manajemen dan keuangan Ponpes Al Zaytun selama ini di bawah kekuasaan Panji Gumilang.

Mengingat Panji Gumilang yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, maka Mahfud MD memerintahkan Kemenag yang didampingi Gubernur Jawa Barat dan dikawal Bareskrim Polri untuk melakukan penilaian dan pendampingan manajerial Al Zaytun.

"Agar pendidikan yang berjalan sehari-hari itu dijamin keberlangsungannya," ungkapnya.

Meski begitu, Mahfud MD mengimbau agar warga pesantren tidak panik dalam menghadapi keputusan tersebut.

BACA JUGA:Fix! Pemerintah Tetapkan 572.496 Formasi CASN 2023, Proses Seleksi Dimulai 1 September

"Saya harap teman-teman di Al Zaytun di sana mendengar, bahwa anda di sana terus berjalan sebagai pesantren, terus belajar, mengajar, terus mengaji. dan itu di bawah jaminan pemerintah,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase