Kubu Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi, Dirtipidum Bareskrim Polri Bilang Begini
Kantor Bareskrim Polri -JPNN.com-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Adanya tudingan bahwa penetapan status tersangka dan penahanan Panji Gumilang ada unsur kriminalisasi dan politisasi, membuat Bareskrim Polri angkat bicara.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membantah tudingan tersebut.
"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu 5 Agustus 2023.
Dijelaskan, bahwa penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap individu.
BACA JUGA:Marco Bezzecchi Raih Pole Position untuk Race MotoGP 2023 Seri Silverstone Inggris
BACA JUGA:Bawaslu RI Izinkan Parpol Pasang Bendera dan Nomor Urut Meski Belum Masuk Kampanye
Dan, terdapat pedoman yang mengatur penyidik hingga bisa memberikan status tersebut.
Dipastikan, seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Sama dengan upaya paksa, itu kan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah."
"Ini sesuai UUD, ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," ucapnya.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Umumkan Jadwal Pemusatan Latihan Timnas U-23
BACA JUGA:Panji Gumilang Ditahan, Menag Yaqut Pastikan Santri Al Zaytun Terpenuhi Hak Pendidikannya
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus penistaan agama.
Tim kuasa hukum mengatakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu merupakan bentuk kriminalisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase