Waduh! Dana BOS Al Zaytun Mengalir ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama.-PMJ-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri temukan fakta mencengangkan.
Tim penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkap jika dana BOS Al zaytun mengalir ke rekening panji Gumilang.
Tekait jumlah yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang masih dirinci oleh pihak penyidik.
"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 9 Agustus 2023.
BACA JUGA:Program Jamu Tingkatkan Kemantapan Jalan Jawa Barat Hingga Mencapai 82,79 Persen
Bahkan, kata Whisnu, saat pemeriksaan kemarin, ia mengaku rekening pribadinya digunakan untuk operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Beliau menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," ujar dia.
Whisnu belum merinci mengenai pemakaian dana BOS yang masuk ke rekening pribadi Panji.
Termasuk apakah dipakai untuk operasional Al Zaytun atau untuk hal lainnya dan hanya mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
"Nanti didalami diproses penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Digitalisasi dan Kolaborasi, Upaya BRI Dorong Inklusi Keuangan
Sebelumnya, Polisi masih bekerja melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bahkan, status pengusutan kasus dugaan TPPU terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, akan ditentukan pekan ini.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus TPPU.
“Minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ucap Whisnu, Selasa 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Adanya Dugaan Pelecehan di Indonesia, Miss Universe Organization Selidiki Kasus Ini
Adapun gelar perkara tersebut dilakukan yakni untuk menentukan apakah dalam kasus dugaan TPPU itu terdapat unsur pidana atau tidak.
Sementara itu, untuk status penanganan kasus tersebut, kata Whisnu, masih dalam tahap proses penyelidikan oleh pihak penyidik. “Saat ini masih penyelidikan,” ucap Whisnu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase