Waduh! 26 Artis dan Influencer Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Dugaan Promosi Judi Online

Waduh! 26 Artis dan Influencer Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri --

Namun yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," sambungnya.

Sebelumnya, Polri mewanti-wanti para artis untuk tidak mempromosikan situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan para artis dan influencer, yang mempromosikan judi online bisa diproses pidana.

BACA JUGA:Viral! Petugas Gagalkan Seorang Ibu Membuang Bayi dan Aksi Bunuh Diri di Stasiun Pasar Minggu Jakarta

"Influencer bisa kena UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," ujar Adi Vivid.

Ia mengatakan, tak ada alasan bagi artis dan selebgram mengaku tidak tahu bahwa situs yang mereka promosikan itu merupakan judi online.

"Misalnya dia berkelit, saya rasa tidak mungkin dia tidak tahu kalau judi online, dia tidak bisa berkelit ya. Kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham," kata dia.

"Kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase