AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

Begini cara menghadapi DC atau debt collector pinjol yang datang ke rumah. Foto hanya ilustrasi.-Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kondisi Polisi yang Kena Timpuk Batu saat Kerusuhan Pilwu di Kapetakan Cirebon Sudah Membaik

Nah, untuk lebih mendalami apa itu debt collector, dan cara menghadapi debt collector yang benar, artikel di bawah ini cocok sekali untuk Anda jadikan panduan! 

Debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan menagih utang dari debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.

Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, namun biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama jatuh temponya dan belum dibayar oleh debitur.

Setiap lembaga keuangan memiliki peraturan berbeda mengenai kapan penagihan utang dikelola oleh debt collector.

BACA JUGA:Datang Lewat Bandara Kertajati, Turis Malaysia Belanja Fashion, Pasar Balong Perlu Disulap seperti Pasar Baru

Penagihan utang sebenarnya harus dilakukan sesuai dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku.

Pemilik utang harus mampu dan mempunyai kesadaran untuk membayar utangnya tepat pada waktunya sesuai perjanjian.

Sedangkan kreditur dan debt collector sebenarnya hanya menjalankan tugasnya untuk bisa menagih utang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, khususnya pada kinerja Non-Performing Loan (NPL).

Namun terkadang ada kejadian penagihan yang tidak sesuai prosedur seperti yang melibatkan kekerasan fisik atau verbal. Hal inilah yang membuat citra debt collector menjadi buruk.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Majalengka Gantikan Husein Sastranegara, 108 Kendaraan Disiapkan Buat Angkut 2.300 Penumpang

Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur secara khusus mengenai tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector.

Kita bisa merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia yang menjelaskan tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur yang wanprestasi.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh dipaksa untuk menyita harta milik debitur yang wanprestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: