Aneh, Lunasi Hutang Sebelum Jatuh Tempo malah Didenda, Ternyata Ini Hitung-hitungannya

Aneh, Lunasi Hutang Sebelum Jatuh Tempo malah Didenda, Ternyata Ini Hitung-hitungannya

Pelunasan hutan di bank berisiko terkena penalti, lihat lebih lanjut perjanjian kredit. -Ist-radarcirebon.com

BACA JUGA:Jadwal Indonesia vs Uzbekistan Hari Ini, Motivasi Tinggi Bisakah Menolong Garuda Muda

Kemudian dia berniat melunasi sebesar Rp 14 juta. Pihak customer service bagian kredit mengatakan bahwa dia dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Dia baru ingat, sebelum Akad Kredit dia menandatangani klausul yang berisi bahwa jika sebagai debitur menutup pinjaman di tengah jalan atau menutup hutang di tengah jalan atau sebelum waktunya, hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000.

Berdasarkan klausul tersebut dia berani menyampaikan tidak bersedia membayar denda. Pihak customer service berulang-ulang ke belakang minta pihak manajer untuk menyetujuinya.

Karena lama, dia pun mengancam akan melaporkan tindakan memaksa membayar denda sebesar Rp 5 juta ke pihak manajemen bank plat merah itu.

BACA JUGA:Bukan Cuma Wortel, Ini Dia 10 Makanan yang Bagus untuk Kesehatan Mata Asal Rutin Dikonsumsi

Akhirnya customer service itu memperbolehkan dia melunasi dengan biaya administrasi sebesar Rp 50 ribu.

Memang, saat ini sudah diberlakukan denda terhadap debitur karena menutup hutang di tengah jalan atau sebelum waktunya.

Hal ini mengingat seluruh pinjaman berlaku Annuitas. Yakni untuk Pokok Pinjaman menaik dan Bunga Pinjaman menurun.

Jadi seseorang yang menutup di awal sangat dirugikan. Karena pokok pinjamannya sangat kecil dan bunganya sangat besar.

BACA JUGA:Berdayakan UMKM Unggulan Pedesaan, BRI Dorong Perluasan Pasar Produk Desa BRILiaN

Kesimpulannya, ketika akad kredit sebaiknya dibaca secara seksama untuk klausul-klausul penting. 

Juga, upayakan minta dibuatkan salinan dari perjanjian akad kredit. Jika tidak boleh sebaiknya perjanjian akad kredit difoto atau discan.

Pastikan kepada pihak Credit Officer tentang  bunga, tenor dan pinalti.

Untuk bunga apakah annuitas atau flat. Metode penutupan serta pinalti atau denda serta biaya administrasinya bagaimana? Hal itu untuk mengantisipasi dispute dengan Credit Officer pihak bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: