PDI Perjuangan Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung: Ternyata Yang Diomongin Dia Benar Juga

PDI Perjuangan Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung: Ternyata Yang Diomongin Dia Benar Juga

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Rocky Gerung -pks.id -

"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia, cenderung demi kepentingan dirinya dan keluarganya," ujarnya.

"Apalagi setelah melihat keputusan MK, terbukti paman Usman diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres," imbuhnya.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Wujudkan Digitalisasi Layanan Publik, Kecamatan Pekalipan Launching Aplikasi PEDATI dan DigiPKK

Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase