Karena DPR RI Masuk Masa Reses, Ketua MPR RI Pastikan RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.-mpr.go.id-
Pasal lainnya, lanjut Bamsoet, Pasal 34A terkait dengan syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades, ketentuan Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, serta Pasal 118 terkait dengan peralihan, dan ketentuan Pasal 121A mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, sudah disisipkan dalam revisi UU tersebut.
Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pembangunan desa, menurut dia, memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah serta antara desa dan kota.
BACA JUGA:7 Obat Kutu Air di Tangan yang Sangat Ampuh dan Mudah Sekali Didapatkan
Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, lanjut Bamsoet, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa.
"Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase