Karena DPR RI Masuk Masa Reses, Ketua MPR RI Pastikan RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu

Karena DPR RI Masuk Masa Reses, Ketua MPR RI Pastikan RUU Desa Disahkan Setelah Pemilu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.-mpr.go.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Penegasan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang setelah Pemilu 2024 kembali didengungkan.

Kali ini yang menyatakan hal demikian adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Akan disahkan pada masa sidang DPR RI mendatang. Hal ini mengingat mulai 7 Februari hingga 4 Maret 2024 DPR RI memasuki masa reses," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu 7 Fabruari 2024.

Menurutnya, sejumlah aspirasi dari kepala desa dan perangkat desa, sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama Pemerintah.

BACA JUGA:Hasil Survei: Satu Minggu Jelang Pencoblosan, Masyarakat 84 Persen Sudah Mantap Atas Pilihannya

BACA JUGA:Tertinggi Kedua di Pulau Jawa, Ekonomi Jawa Barat 2023 Tumbuh 5 Persen

BACA JUGA:Bupati Imron Terima 16 Taruna STTD, 3 Bulan Bakal Magang di Dishub Kabupaten Cirebon

"Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan diketok palu pada masa persidangan yang akan datang," ujarnya.

Bamsoet mengemukakan bahwa titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin 5 Februari 2024 kemarin.

Bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode. Sebelumnya, 6 tahun dengan maksimal tiga periode.

Selain masa jabatan kepala desa, kata dia, hal lainnya sudah dibahas dalam revisi UU Desa terkait dengan penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.]

BACA JUGA:Pasca Persetujuan Bersama CDOB Cirebon Timur Disahkan, Inilah Langkah FCTM Selanjutnya

BACA JUGA:5 Tips Memilih Tas yang Sangat Nyaman untuk Anak Bersekolah

Berikutnya ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase