Sebanyak 117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Diblokir Pemprov Jabar, Ada Apa ya?

Sebanyak 117 Sertifikat Tanah di Jalan Ampera Kota Cirebon Diblokir Pemprov Jabar, Ada Apa ya?

Ari Sandi Irawan didampingi kuasa hukum warga Jl Ampera saat menggelar jumpa pers, Jumat 23 Februari 2024.-FOTO:DEDI HARYADI/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Warga yang tinggal di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon mengaku resah.

Pasalnya sebanyak 117 sertifikat tanah di lokasi tersebut diblokir oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Seperti yang dialami Ari Sandi Irawan, salah satu warga setempat yang aset tanahnya terblokir. Kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers, Jumat 23 Februari 2024 menjelaskan, pemblokir sertifikat tanah milik warga tersebut telah merugikan warga selama 12 tahun.

BACA JUGA:Cap Go Meh di Kota Cirebon Tahun Ini Bakal Berbeda dengan Sebelumnya, Begini Penjelasannya..

BACA JUGA:Stabilkan Pasokan dan Harga Pangan, DKP3 Kota Cirebon Jual Beras Sebesar Ini

BACA JUGA:PPDI Kabupaten Cirebon Kutuk Keras Atas Wacana Hak Angket DPR RI, Begini Alasannya

"Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat, tapi pihak Pemprov Jabar tidak memiliki sertifikat yang sah atas aset milik warga tersebut.”

“Kami semua pegang sertifikat, pada dasarnya kami masyarakat yang taat hukum. Kalau pihak Pemprov Jabar bisa membuktikan bahwa ini adalah milik mereka (pemprov), ya tidak apa-apa, ganti rugi ke kami," jelasnya didampingi kuasa hukumnya Tjandra Widyanta SH and partners.

Diungkapkan Ari, 117 sertifikat milik warga tidak bisa dijaminkan, dijualbelikan atau diproses untuk warisan akibat diblokir oleh Pemprov Jabar.

BACA JUGA:Ramai-ramai Soal Hak Angket, Berikut Ini Penjelasan dan Mekanismenya

BACA JUGA:PDI Perjuangan Layangkan Surat Penolakan Sirekap, KPU RI Bakal Lakukan Ini..

BACA JUGA:Soal Hak Angket, Surya Paloh: Hak Konstitusional, Wajib Dihormati dan Dihargai

"Sertifikat yang dimiliki oleh warga sebanyak 117 sertifikat ini sah tapi tidak berharga sama sekali alias mandul.”

“Masyarakat kini menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan kepemilikan tanah mereka," ungkapnya.

Ari mengaku dirinya memiliki aset tanah di wilayah tersebut sebanyak 200 meter persegi itu.

"Meskipun kami (warga) telah  melakukan mediasi dengan pihak Pemprov Jabar tapi membuahkan hasil, mereka yakin bahwa jalur litigasi adalah langkah yang tepat untuk menuntut hak kami sebagai pemilik sah tanah di Jalan Ampera, Gunung Sari Dalam," tegasnya.

BACA JUGA:PT KAI Daop 3 Cirebon: Penggunaan Stop Kontak di Kereta Api Hanya Untuk Mengisi Daya Gadget

BACA JUGA:Hiii Serem, Pocong Tertangkap Kamera di Gudang Kotak Suara

Sementara di tempat yang sama, Sementara, Tjandra Widyanta SH and partners selaku kuasa hukum masyarakat Jl Ampera menyebutkan, sudah ada 56 warga di Jalan Ampera tersebut yang mengajukan gugatan terhadap Pemprov Jabar terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka.

"Saat ini, baru ada 56 warga yang memberi kuasa ke saya yang sertifikatnya sama dengan KTP. Artinya supaya jelas gugatannya biar tidak kabur," sebutnya.

Tjandra menuturkan, pemblokiran sertifikat tanah yang dilakuka. oleh Pemprov Jabar dianggap sebagai pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Saat Tim SAR Indramayu Kena Prank Anak Tenggelam di Jatibarang, Gak Taunya di Brebes, Yang Dicari Ikut Nonton

"Ada pelanggaran hukum, yaitu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov Jabar. Pihak Pemprov menyampaikan surat kepada Sekda Kota Cirebon.”

“Kemudian, Sekda Kota Cirebo. memberikan surat kepada BPN Kota Cirebon untuk dilakukan pemblokiran.”

“Jadi, ini saling tunjuk akhirnya gak berani, gak ada bukti mengklaim bahwa itu tanah siapa, sedangkan kita warga itu memiliki sertifikat hak milik sah.”

“Sertifikat hak milik adalah hak mutlak yang tidak dapat dipatahkan kecuali ada gangguan gugatan selama 5 tahun," tuturnya.

BACA JUGA:3 Pemuda Nekat Edarkan Narkoba Lantaran Tergiur Bayaran Tinggi

Tjandra menerangkan, pemblokiran sertifikat tanah oleh Pemprov Jabar dianggap tidak sah dan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan agunan sehari-hari.

"Yang saya kaget adalah pernyataan kuasa hukum dari Pemprov yang menyebut mereka juga sebenarnya korban.

Korban apa, korban dari BPN Kota Cirebon yang tidak memberitahu atau koordinasi kalau tanah itu sudah dalam bentuk sertifikat,"terangnya.

Dari mediasi pertama, lanjut Tjandra, terungkap bahwa Pemprov mengakui perbuatan BPN Kota Cirebon yang tidak berkoordinasi dengan Pemprov Jabar.

BACA JUGA:Bey Machmudin Tinjau Gerakan Pasar Murah di Majalengka

"Hal ini menjadi landasan bagi warga untuk mengajukan gugatan agar pemblokiran sertifikat tanah segera dibuka kembali dari catatan register aset milik Pemprov.”

“Gugatan ini bertujuan agar sertifikat tanah masyarakat memiliki nilai yang berharga dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.”

Saat ini, sertifikat tersebut asli dan sah namun tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase