Kabar Baik! Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR RI Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

Kabar Baik! Inilah 6 Poin Kesepakatan Antara Pemerintah dan DPR RI Terkait Pengangkatan Tenaga Honorer

Tenaga honorer. Ilustrasi foto:-diskominfotik.bengkaliskab.go.id-

Ketiga, Komisi ll DPR RI mendukung KemenPAN-RB untuk menyediakan alokasi formasi PPPK yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata datam database BKN sehingga penataan tenaga non ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024.

BACA JUGA:Persib Butuh Berapa Poin Lagi? Ini Klasemen 4 Besar Liga 1 2023/2024

BACA JUGA:Turun dengan Kekuatan 45 Atlet, Taekwondo Kota Cirebon Juara Umum III ITN Open 2024

BACA JUGA:Ikatan Motor Honda Karawang Gelar Kopdargab Sambut Bulan Ramadhan

Keempat, Dalam rangka menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN, Komisi ll DPR RI mendorong KemenPAN-RB meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah untuk segera mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuaí dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada dl' setiap instansi.

5. Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021 2023 terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

BACA JUGA:Thom dan Ragnar Batal Bela Timnas Indonesia?

6. Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase