Kasatreskrim: Bakal Dilakukan Rekonstruksi di Kedawung

Kasatreskrim: Bakal Dilakukan Rekonstruksi di Kedawung

Kasus pembunuhan di sebuah kamar kos di Kedawung, bakal dilakukan rekonstruksi oleh pihak Satreskrim Polres Cirebon Kota.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

BACA JUGA:Kronologi Rumah dan Mobil Mantan Istri Dibakar di Majalengka, Ternyata Ini Penyebabnya

Namun ketika terjadi pertemuan darat, ternyata perjanjian yang sudah disepakti dilanggar oleh korban dengan meminta pembayaran di awal.

"Saya marah karena korban tidak komitmen," ucap C ketika ditanya wartawan.

Atas tindak pidana yang telah dilakukan, pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: