Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online
Presiden Joko Widodo. Foto:-tangkapan layar-
Menko PMK berkapasitas sebagai Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online mendampingi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto yang menjabat sebagai ketua dalam struktur tim ad hoc tersebut.
BACA JUGA:Sahabat Bang Ara Kurban Sapi di Majalengka
BACA JUGA:Demo di Jalan Siliwangi Cirebon, Mahasiswa Bentangkan Spanduk 'Masih Percaya Polisi?'
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Muhadjir menilai bansos tersebut akan membantu pihak keluarga yang menjadi korban perilaku judi daring, karena keluarga, khususnya anak dan istri bukan hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga kesehatan mental. Bahkan sampai berujung kematian, sebagaimana terjadi dalam banyak kasus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase