STTC dan Asrena Migas Gelar Sertifikasi K3 Migas, Kritisi Peluang Pekerjaan
STTC bersama Asosiasi Rekanan Nasional Minyak dan Gas (Asrena Migas) menggelar kegiatan pembekalan Skema Operator dan Pengawas K3 Migas.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon (STTC) bersama Asosiasi Rekanan Nasional Minyak dan Gas (Asrena Migas) menggelar kegiatan pembekalan Skema Operator dan Pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Migas (Minyak dan Gas) tahun 2024.
Kegiatan pembekalan tersebut berlangsung kampus STTC Jalan Evakuasi No. 11 Karangmulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Selasa 2 Juli 2024 hingga Kamis 4 Juli 2024.
Kegiatan yang didukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Pelatihan Kerja Teknik Indonesia (LPKTI), Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Teknik Indonesia (LSPTTI) ini merupakan kegiatan rutin STTC Cirebon karena tunjuk sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu oleh LSPTTI.
BACA JUGA:Vietnam Dibantai 5-0, Anak Asuh Nova Arianto Warisi DNA Timnas Indonesia
BACA JUGA:Gulung Vietnam 5-0, Timnas Indonesia U16 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U16 2024
BACA JUGA:Hj Nina Agustina-H Tarkani Dipasangkan, Resmi Maju di Pilkada Indramayu 2024?
“Penyelenggaraan sertifikasi ini merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja dan PP Nomor 5 tahun 2021 perizinan berbasis resiko, dan kegiatan konstruksi masuk ke sektor kegiatan ya mengandung resiko. jadi sudah suatu kebutuhan bagi para pekerjanya,” ujar Edi Mulyana, ST MT, akademisi STTC yang juga ketua ASTTI (Afiliasi Seluruh Tenaga Teknik Infrastruktur) kepada wartawan, Rabu 3 Juli 2024.
Menurut Edi, berdasarkan peraturan tersebut kini seluruh badan usaha yang melakukan pekerjaan pemerintah berbasis resiko wajib untuk bersertifikasi K3, salah satunya yakni pekerjaan konstruksi.
Namun, Edi juga menyoroti tidak adanya penghargaan bagi para pekerja yang bersertifikasi dengan yang non-sertifikasi.
BACA JUGA:Unik, Kelompok Pemuda di Majalengka ini Mayoritas Berambut Gondrong
BACA JUGA:Potensi dan Peluang Energi Pasang Surut Air Laut di Cirebon
BACA JUGA:Persib Datangkan Pelatih Baru dari Kroasia, Ini Dia Sosoknya
“Mereka (para pekerja) yang sudah bersertifikasi juga ‘dihargai’ sama dengan pekerjaan yang belum (sertifikasi), mengusulkan kepada pemerintah dengan memasukan komponen harga biaya sertifikasi tenaga kerja kedalam RAB suatu pekerjaan konstruksi."
"Seperti halnya komponen K3 yang sudah masuk ke dalam RAB suatu pekerjaan konstruksi,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase