Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbupar, Diduga Korupsi Pembanguan Sarana Wisata TA 2019

Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbupar, Diduga Korupsi Pembanguan Sarana Wisata TA 2019

CSM mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu karena terjerat kasus dugaan korupsi pembagunan sarana wisata di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu tahap 5 Tahun A-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) INDRAMAYU menahan CSM, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) setempat.

Penahaban CSM ini lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sarana wisata di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu tahap 5 Tahun Anggaran (TA) 2019.

Dalam konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Arief Indra Kusuma Adhi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Arie Prasetyo dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlevi bahwa CSM diduga merugikan keuangan negara yang terjadi pada lima tahun lalu. 

BACA JUGA:Innalillahi! Mantan Kadisnaker Kabupaten Cirebon H Hartono Telah Berpulang

BACA JUGA:Sepakat, Partai Golkar dan PKB Kota Cirebon Berkoalisi dalam Menyongsong Pilkada 2024

BACA JUGA:Tambah Amunisi, Partai Nasdem Gandeng Hanura Masuk Koalisi Usung Hj Eti Herawati Nyalon Wali Kota Cirebon

Tindakan CSM terungkap usai penyidik Kejari Indramayu melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, penyidik berhasil menemukan dua alat bukti yang cukup. Untuk pemeriksaan lanjut, kata dia tersangka kita titipkan penahannya ke Lapas Indramayu sambil proses hukum lebih lanjut. 

Selain CSM, pihak Kejari Indramayu tidak menutup kemungkinan akan menyeret pihak lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sarana wisata yang kini kondisinya rusak parah. 

BACA JUGA:Mahasiswa UGM Gelar KKN Kecamatan Pangenan Cirebon, Ini yang Mereka Lakukan

BACA JUGA:BSI dan ITB Luncurkan BSI Deposito Wakaf untuk Masjid di Cirebon

BACA JUGA:Wacana Nova Arianto Gantikan STY? Pimpin Timnas Indonesia Senior di Piala AFF 2024

“Kemungkinan ada tersangka lain yang akan terseret. Karena proyek yang satu ini melibatkan banyak orang,"katanya.

Dijelaskan, bahwa letak kerugian negara berada pada pelaksanaan kegiatan pembuatan tebing air terjun adalah ada ketidaksesuaian antara harga dan volume.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase