Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbupar, Diduga Korupsi Pembanguan Sarana Wisata TA 2019

Kejari Indramayu Tahan Mantan Kadisbupar, Diduga Korupsi Pembanguan Sarana Wisata TA 2019

CSM mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu karena terjerat kasus dugaan korupsi pembagunan sarana wisata di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu tahap 5 Tahun A-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

“Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut ada perbuatan melawan hukum, hasil dari pelaksanaan tidak sesuai dengan harga dan volume. Jadi, menyebabkan potensi kerugian negara atau daerah dalam hal ini Kabupaten Indramayu,” tuturnya.

BACA JUGA:Empat Jamaah Haji asal Indramayu Meninggal Dunia

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Bakal Sulap Sampah Jadi Lahan Bisnis

BACA JUGA:Ini Cara Unik AgenBRILink di Gresik Jawa Timur Jaga Pelanggan Tetap Setia

Atas perbuatan ini,  CSM  disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 1 milyar rupiah.

BACA JUGA:Petugas Meninggal Dunia Usai Pemutakhiran Data Pemilih di Majalengka

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tipikor tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat adalah sebesar Rp. 1.189.871.205," pungkasnya. (oni/Burhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase