Fraksi PDI Perjuangan Menolak RUU Pilkada Dibahas Hingga Paripurna DPR RI

Fraksi PDI Perjuangan Menolak RUU Pilkada Dibahas Hingga Paripurna DPR RI

Logo PDI Perjuangan.--

"Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar Nurdin.

BACA JUGA:Viral Logo Peringatan Darurat Hari Ini, Cecep Suhardiman: Itu adalah Respons dan Kemarahan dari Publik

Fraksi PDIP secara umum membuat empat catatan dari pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI.

Pertama, PDIP berpandangan keputusan terkait batas usia pencalonan yang diatur dalam Pasal 7 poin D dan Pasal 40 dalam RUU Pilkada harus sesuai putusan MK.

"Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta nota keberatan apabila pembahasan RUU ini menegasikan keputusan MK Nomor 60 dan 70," ujar Nurdin.

Ketiga, lanjut Nurdin, PDI Perjuangan berpendapat DPR perlu mengikuti putusan MK karena batas usia atau electoral threshold sudah diatur di dalamnya.

"Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan dalam pembahasan rancangan UU ini terkesan masih jauh dari pelaksanaan prinsip keterlibatan masyarakat sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan UU," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase