Warga Kota Cirebon Terkena Deportasi dari Malaysia, Begini Penyebabnya

Sub Koordinator Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Muhammad Yani SH.-Abdullah -RADARCIREBON.COM
SP, kata Fatwa, Disana sudah bekerja ilegal selama 4 tahun, setelah ditangkap dan ditahan, akhirnya di akhir Agustus 2024 dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
BACA JUGA:Melihat Potensi Kopi Kuningan, Segini Perbandingan Lahan Robusta, Arabika dan Liberika di Kuningan
Selama di Malaysia, menurut Fatwa, Pekerjaannya berpindah pindah, SP (29) perempuan warga kelurahan larangan. Keberangkatannya melalui perusahaan ilegal.
“Yang bersangkutan sempat ditahan selama 5-6 bulan oleh pemerintah Malaysia. Setelah itu dideportasi ke Indonesia,” tegasnya.
Selama ini, kata Fatwa, SP kerja berpindah-pindah, dan terakhir bekerja di hotel, ada ada razia ternyata SP terkena petugas dari Malaysia.
Karena tidak bisa menunjukkan bukti identitas resmi sebagai PMI akhirnya diamankan dan diproses hukum Malaysia. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase