Penampakan Mainan Anak yang Dijadikan Alat Pengedar Narkoba di Cirebon
Mainan anak dijadikan alat pengedar narkoba di Cirebon.-Dok-radarcirebon.com
Kota Cirebon: Kecamatan Lemahwungkuk (4 TKP) dan Kecamatan Kesambi (1 TKP).
BACA JUGA:BRI Peduli Salurkan Beasiswa dan Sarana Prasarana kepada YPAC Jakarta
Kabupaten Cirebon: Kecamatan Kedawung (2 TKP), Kecamatan Suranenggala (1 TKP), dan Kecamatan Kapetakan (1 TKP).
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hingga pidana mati.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: