NR Teller BPR Majalengka Tersangka Penggelapan Rp1,4 Miliar Ditangkap Kejaksaan
Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Kejari Majalengka pada Rabu (4/12), terungkap NR saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.-Baehaqi-Radarcirebon.com
Pengungkapan kasus ini, lanjut Ridwanm bermula dari laporan masyarakat. Kemudian penyidik melakukan upaya penyelidikan dengan memintai keterangan Direksi BPR Majalengka.
Penyidik juga memeriksa keterangan dari para nasabah yang menjadi korban NR.
BACA JUGA:Wisata Alam di Kuningan: 7 Aktivitas yang Bisa Dilakukan di Gunung Ciremai Selain Mendaki
BACA JUGA:Ingin Liburan Tahun Baru ke Semarang: Ini 10 Rekomendasi Destinasi Wisata Lengkap di Kota Lumpia
Pemeriksaan pun dilakukan terhadap satuan pengawas internal BPR Majalengka, Pimpinan BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, serta suami tersangka.
Tidak hanya itu, penyidik kejaksaan juga telah memintai keterangan dari sekitar tiga orang ahli.
Yakni, ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejati Jawa Barat, serta ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon.
Penyidik juga telah memeriksa 18 dokumen yang kemudian dijadikan barang bukti kejahatan NR.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-07/H.VI.3/11/2024 Tanggal 20 November 2024, kerugian yang ditetapkan dari hasil penghitungan tersebut adalah sebesar Rp1.417.587.570,” jelas Ridwan.
Kejari menetapkan NR sebagai tersangka. Yang bersangkutan kini sudah ditahan.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka,” pungkas Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: