Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Bandung, Nyaris 2 Juta Butir Obat Keras Diamankan

Polisi bongkar gudang penyimpanan narkoba di Bandung. Foto:-JPNN.com-
“Kami kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran lain,” imbuh Aldi.
Perwira Menenga Polri itu mengimbau warga agar selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba termasuk obat terlarang dan miras di wilayah Bandung.
BACA JUGA:Disdik Dorong 7 Anak Berhadapan dengan Hukum di Cirebon Lanjutkan Sekolah
BACA JUGA:10 Raperda Akan Dibahas DPRD Kuningan, Termasuk RTRW dan Perubahan APBD 2025
Kombes Aldi menegaskan, bahwa operasi yang dilakukan di Bandung adalah bentuk upaya kepolisian dalam menindak penyakit masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
"Dukungan dari masyarakat dan stakeholder sangat diperlukan agar upaya ini semakin efektif,” imbuh Kombes Aldi.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: