Viral Petugas Meratakan Aspal Jalan Dinjak-injak, Dedi Mulyadi Geram Lalu Beri Peringatan

Viral Petugas Meratakan Aspal Jalan Dinjak-injak, Dedi Mulyadi Geram Lalu Beri Peringatan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.-Diskominfo Jabar-

Adapun jalan yang sedang diperbaiki statusnya merupakan jalan nasional, bukan jalan provinsi. Sehingga kewenangannya ada di Kementerian PU.

"Saya melihat tayangan video yang memperlihatkan seorang petugas menuangkan aspal ke lubang jalan di Jalur Pantura, Karawang, lalu diinjak-injak. Mereka beralasan bahwa aspal tersebut adalah aspal dingin, sehingga bisa diaplikasikan dengan cara tersebut," tutur Dedi Mulyadi.

BACA JUGA:Lancarkan Arus Mudik, Dishub Kabupaten Cirebon Perbaiki 212 PJU di Jalur Pantura

BACA JUGA:Cek Pospam di Losari, Inilah Prediksi Bupati Imron Soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Mantan Bupati Purwakarta ini mengkritisi cara kerja petugas Kementerian PU tersebut.

Dia menegaskan, bahwa meski jenis aspal berbeda-beda dan cara mengaplikasikannya juga tidak sama, namun menurut dia, meratakan aspal dengan cara diinjak bukanlah cara yang benar.

"Cara menuangkan dan meratakan aspal tidak seharusnya dilakukan dengan diinjak-injak seperti itu. Tetap harus dibilas dengan alat yang sesuai standar Kementerian PU," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa penggunaan aspal dingin memang sudah umum, termasuk di jalan tol. 

Tapi cara mengerjakannya harus dilakukan sesuai dengan standard dan menggunakan alat khusus yang sesuai dengan standar teknisnya. 

Jadi, bukan dengan cara manual seperti yang dilakukan oleh petugas di dalam video tersebut.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengingatkan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Dia menegaskan, bahwa kualitas bahan dan pekerjaan harus dijaga apalagi di jalan raya karena akan memengaruhi keselamatan pengguna jalan.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Mari kita tingkatkan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah, baik itu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, maupun jalan desa. Setiap tingkatan memiliki kewenangannya masing-masing, dan harus dijaga agar sesuai standar yang berlaku," pungkas KDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: