Rapat Paripurna Banjir Interupsi
Final, Mihol Hanya Boleh di Hotel Berbintang SUMBER – Dua rancangan peraturan daerah yakni Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan raperda tentang Ketertiban Umum diparipurnakan, Rabu (9/9) malam. Paripurna yang dihadiri hampir seluruh anggota DPRD itu sempat berjalan tidak normal. Pasalnya, saat pembacaan draf persetujuan pada pasal 16 sampai 17 raperda tentang Ketertiban Umum yang mengatur ketertiban peredaran minuman beralkohol, ada beberapa kata yang dihilangkan. Hal ini membuat hujan interupsi dari anggota DPRD, khususnya yang tergabung dalam pansus II. “Kata restoran diganti agar lebih eksplisit yakni bar atau pub,” ujar Mukhlisin Nalahudin. Kemudian, Hj Nining Nurhaesih MPdI menambahkan agar ada penegasan mengenai hotel. Di dalam draf pembahasan akhir sudah disepakati bahwa yang boleh menyediakan minuman beralkohol itu hotel berbintang 3, 4 dan 5. “Tapi, saat dibacakan draf pengesahannya hanya hotel saja,” imbuhnya. Menanggapi interupsi para anggotanya, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH selaku pemimpin rapat mengatakan untuk penggantian kata dalam perda bisa dilakukan dalam kajian kembali. Berkaitan dengan tempat sesuai dengan hasil pembahasan pansus, baik itu restoran, bar ataupun pub, itu semua yang ada di dalam hotel. “Adapun yang kriteria bintang, tadinya ada tidak? Kalau ada, kita setuju ya,” katanya sembari mengetok palu rapat. Tapi, langsung ditimpali lagi oleh Supirman SH. Politisi Partai Hanura ini menyampaikan hal-hal yang disampaikan rekan-rekannya sudah ada dalam Perda No 1 tahun 2002 tentang Larangan Perjudian, Prostitusi dan Minuman Keras. Sehingga yang dipertegas adalah labelisasi. “Ingat Perda No 1 tahun 2002 belum dibatalkan. Sehingga, kandungan perda yang akan disahkan ini jangan sampai tumpang tindih atau rancu dengan perda yang sebelumnya. Kalau mau, ya kita ubah dulu Perda No 1 tahun 2002 itu,” ucapnya. Menyingkat perbedaan pendapat tersebut, Ketua DPRD menegaskan aturan yang lebih eksplisit, bisa diatur dalam peraturan bupati (perbup). “Untuk teknis, nanti diatur dalam perbup,” tegasnya. Dengan disahkannya raperda tentang Ketertiban Umum ini menjadi perda. Maka, pasal-pasal dan ayat-ayat yang mengatur tentang minuman beralkohol pada Perda No 1 tahun 2002 tentang Larangan Perjudian, Prostitusi dan Minuman Keras, tentang ketertiban pada Perda No 3 tahun 1987 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah tingkat II Kabupaten Cirebon dan sanksi pidana pelanggaran pada Perda No 79 tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tata Informasi Daerah akan tidak berlaku. “Peraturan ini berlaku setelah diundangkan, agar orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan perda dengan menempatkannya dalam lembar daerah,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Drs H Syamsuri saat membacakan draf pengesahan perda. Sementara, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan sangat memperhatikan peredaran minuman beralkohol. Artinya, dia tidak mau minuman tersebut beredar bebas di masyarakat. Oleh sebab itu, dalam perbup nanti, ia akan mengatur agar ruang peredarannya dipersempit. “Nanti dalam perbup, minuman beralkohol hanya boleh beredar di hotel berbintang saja,” singkatnya. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: