Demokrasi Happy Ending

Demokrasi Happy Ending

(Catatan Jelang Pilwu Serentak) Oleh: Apendi * PESTA demokrasi  di level desa akan segera digelar. Melalui mekanisme pemilihan kuwu (pilwu) yang dilangsungkan secara serentak. Di Kabupaten Majalengka dan Kuningan sudah dilangsungkan pada awal bulan Agustus. Sementara di Kabupaten Cirebon sebanyak 101 desa se-Kabupaten Cirebon akan menghelat pilwu secara bersamaan pada Hari Minggu tanggal 29 Oktober mendatang. Sedangkan di Kabupaten Indramayu digelar pada 13 Desember nanti. Sejumlah persiapan sudah dilakukan. Mulai pembentukan panitia 11 atau panitia pilwu, sosialisasi, pendafataran bakal calon kuwu, pendataan hak pilih dan hal lainnya yang berkaitan dengan hajat pilwu. Pemilihan kuwu atau kepala desa untuk konteks Kabupaten Cirebon ini adalah gelombang kedua. Sebelumnya atau pilwu serentak pertama kali digelar pada Minggu tanggal 25 Oktober 2010 di 124 desa yang tersebar di 37 kecamatan, dan diikuti 354 calon kuwu.  Pada pilwu serentak kali ini ada yang berbeda, khususnya soal biaya. Pemda mengalokasikan anggaran Pilwu sekitar Rp8 milar lebih. Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup No 60 Tahun 2017, dana tersebut didistribusikan kepada 101 desa se-Kabupaten Cirebon yang menggelar pilwu serentak. Masing-masing desa mendapatkan alokasi dana kurang lebihnya Rp80 jutaan untuk kegiatan pilwu. Hajatan pilwu sendiri bertujuan untuk mencari seorang pemimpin di tingkat desa (kuwu/kepala desa). Karena masa jabatan kuwu/kepala desa sebelumnya sudah habis. Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Permendagri tersebut menjadi dasar hukum pemerintah daerah (Pemda) untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa diaderahnya secara berbarengan ataupun bergelombang yang dimulai di tahun 2015. ** KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, kuwu (kepala desa) memiliki kewenangan, hak dan kewajiban. Berikut  lima belas kewenangan kuwu:

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
  4. Menetapkan Peraturan Desa
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna
  13. Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain kewenangan, kuwu juga memiliki hak yang telah diatur konstitusi yaitu:
  1. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa
  2. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan
  3. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan
  4. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
Sebagai bentuk agar memiliki rasa tanggung jawab, kuwu juga mempunyai kewajiban:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
** BUKAN DEMOKRASI IRI-DENGKI Pilwu merupakan bagian dari proses demokrasi dalam lingkup desa. Di mana terjadi kekosongan pemerintahan (kuwu), maka dilakukanlah pemilihan. Tujuannya agar tidak terjadi kevakuman kekuasaan (vacum of power). Ini sama seperti halnya Pilbup, Pilwalkot, Pilgub maupun Pilpres. Hanya saja ruang lingkupnya yang berbeda. Tetapi substansinya sama. Yakni memilih pemimpin dengan melibatkan masyarakat secara langsung. Karena pemilihan langsung, sudah pasti para calon kuwu pun berlomba-lomba mendekati warga. Baik dilakukan secara langsung oleh calon, cucuk (kepanjanganan tangan calon) maupun pendukung. Dengan beragam cara pula. Sisi positifnya, masyarakat mendapatkan perhatian yang lebih. Contoh yang nyata, saat keponakan saya yang tinggal di Desa Lungbenda, Kecamatan Palimanan, mengalami kecelakaan dan dirawat di salah satu rumah sakit, tiga bakal calon kuwu datang menjenguk. Ada yang langsung dan ada pula yang melalui utusannya. Atas fenomena tersebut, salah seorang warga berseloroh: \"Lamunan enggal dina, enggal wulan atawa enggal taun pilwu sih, enak. Akeh calon sing marek,\" (Andai saja tiap hari, tiap bulan atau tiap tahun pilwu, enak. banyak calon yang datang). Semoga saja sikap simpati dan empati para calon tidak hanya ditunjukkan saat Pilwu, akan tetapi berkelanjutan sampai menjadi kuwu definitif. Siapa pun! Amin. Lalu, apa dampak negatifnya? pemilihan secara langsung tentu membutuhkan cost (biaya) politik yang tidak sedikit.  Politik transaksional baik politik uang (money politic) -mendukung dan memilih karena faktor finansial- maupun politik  power sharing (bagi-bagi kekuasaan) -mendukung dan memilih karena dijanjikan jabatan di pemerintahan desa- pasti tak terelakkan. Untuk meminimalisir itu semua, kuncinya adalah pengawasan dan hati sanubari masing-masing warga. Mengingat kewajiban  seorang kuwu yang tidaklah ringan, sebagaimana penulis kemukakan di atas, jelas dibutuhkan figur, sosok kuwu yang qualified. Mengingat pula tantangan, ancaman dan hambatan pasca Pilwu sangat besar. Misalnya konflik antar pendukung calon. Yang berdampak pada terkotak-kotaknya masyarakat,  suasana desa yang tidak kondusif karena terus gaduh. Dan ujungnya, bisa berakibat pada mandeknya program pembangunan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, butuh kesadaran dan kesamaan visi semua stakeholder khususnya yang ada di desa. Baik calon kuwu, pendukung, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, aparat keamanan, untuk bersama-sama menjadikan pilwu sebagai pesta demokrasi yang happy (senang, menyenangkan). Bukan demokrasi caci- maki dan iri-dengki. Sehingga apa pun hasil akhir nanti, semuanya tetap senang. Tidak ada lagi konflik. Tidak ada lagi kubu-kubuan. Dan kuwu terpilih bisa membentuk pemerintahan yang demokratis. Yang dalam bahasa Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln disebut pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tentu dengan tetap berpegang pada azas integritas, kapabilitas, kapasitas dan akuntabilitas.  Agar pengelolaan dana desa yang jumlahnya miliaran rupiah bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Semoga. (*) *) Penulis adalah Sekretaris BUMDES “Berkah Maju Bersama” Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: