Komitmen Menuju “Kabupaten Halal”

Komitmen Menuju “Kabupaten Halal”

RAPAT Koordinasi “Kabupaten Halal” yang berlangsung pada hari Selasa (04/12) kemarin di Hotel Apita, berlangsung lancar. Sejumlah perwakilan lintas sektor dari Pemerintah Kabupaten Cirebon turut hadir. Penyelenggara rapat “halal” itu adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon. Beberapa organisasi masyarakat, akademisi, dan asosiasi serta perhimpunan usaha turut diundang. Termasuk di antaranya adalah Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Cirebon. Diskusi pada siang itu diawali dengan pemaparan Lia Amalia dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Obat dan makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Perempuan yang menjadi auditor halal itu menjelaskan mengenai peran MUI dalam melakukan sertifikasi halal, serta teknis tahapan untuk mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Pemaparan berikutnya disampaikan Antony Syaufa dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Cirebon. Pada intinya, pemkab komitmen untuk mengawal Cirebon sebagai Kabupaten Halal. Namun untuk mencapai predikat itu harus melalui beberapa syarat, di antaranya adalah sekurang-kurangnya 25% Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersertifikat halal, sustainable dalam perizinan sertifikasi halal, pembinaan terhadap UMKM, terjalinnya hubungan harmonis antara UMKM dengan pemerintah daerah, dan samakin tingginya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya produk halal. Potensi Industri Halal di Dunia Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Cireboon sendiri sudah lama mencermati potensi gaya hidup halal (halal style). Pasalnya, populasi muslim dunia tahun 2017 lalu mencapai 2,18 miliar jiwa atau 28,68% dari total populasi dunia (muslimpopulation.com, 2017). Dalam dua dekade, populasi muslim secara global yang tumbuh hingga dua kali dari tingkat pertumbuhan populasi non-muslim, meningkat 1,5% dibanding 0,7% untuk kaum nonmuslim. Meningkatnya angka populasi muslim ini memberikan prospek tersendiri bagi peningkatan permintaan produk-produk halal. Merujuk pada laporan Pusat Pengembangan Ekonomi Islam Dubai bertajuk “State of The Global Islamic Economy 2014”, pasar industri halal semakin meningkat. Jika tahun 2013 pasar industri halal diperkirakan mencapai US$ 2 trilyun atau 12% dari total pasar global, pada tahun 2019 mendatang potensi pasar muslim ini diprediksi mencapai US$ 3,7 trilyun. Halal Style di Indonesia Pelan tapi pasti, Indonesia juga berupaya untuk berperan dalam dunia “halal style”. Dari data Masyarakat Ekonomi Syari’ah (MES), pada tahun 2015 terdapat sekitar 150 hotel menerapkan konsep syariah, 37 di antaranya memiliki sertifikat halal. Dari hampir 3.000 restoran yang tercatat, 800 di antaranya menerapkan prinsip halal, dan 300 restoran juga memiliki sertifikat halal. Sektor travel tidak ketinggalan, tercatat ada 27 perusahaan yang memiliki sertifikat halal dan 800 perusahaan travel menyatakan sebagai pelaku bisnis travel halal. Sektor kecantikan & Spa juga turut membidik pasar muslim, sehingga tidak kurang dari 29 klinik spa bersertifikasi halal. Beberapa pebisnis fashion juga melihat peluang ini. Produsen busana muslim merk “Z” misalnya, menyertakan label halal pada produknya. Syahdan, perusahaan fashion muslim asal Bandung ini penjualannya mencapai Rp 1 trilyun setiap tahun. Pertumbuhan perusahaan kosmetik yang menyasar kaum muslim seperti Wardah juga mencapai 76%, menyalip Marta Tilaar dan Mustika Ratu yang membidik pasar umum. Makanan bayi halal juga berpotensi menjadi produk industri halal. Dengan kelahiran 10.000 bayi per hari di Indonesia, permintaan produk selalu tinggi. Lima juta per tahun bayi lahir di Indonesia, setara dengan jumlah penduduk Singapura. Indonesia memang “pasar” menarik untuk industri halal. Menurut Ketua Indonesia Halal Center (IHC), Lutfiel Hakim, ada 112 juta masyarakat muslim Indonesia yang memiliki kemampuan belanja rata-rata Rp 1 juta per bulan. Artinya, uang masyarakat muslim yang beredar untuk belanja saja mencapai Rp 112 trilyun. Mirisnya, merujuk data Indonesia Halal Center (IHC) tercatat bahwa potensi industri halal negara-negara OKI seperti Indonesia masih kalah jauh dari negara-negara non-OKI seperti Thailand, Jepang, dan Korea Selatan. IHC mencatat 85% suplai produk halal ke negara OKI berasal dari negara non-OKI. Australia, misalnya. Dalam laporan “State of The Global Islamic Economy 2014-2015”, yang dikeluarkan Thomson Reuters dan Dinar Standard, ekspor makanan halal ‘’negeri kanguru’’ ini sudah mencapai US$ 1,6 milyar, dan tujuan ekspor terbesarnya adalah Indonesia. Thailand bahkan menyaingi Australia. Nilai ekspor produk halal “negeri gajah putih” itu ke Indonesia mencapai US$ 5 milyar per tahun, meliputi buah-buahan dan dan daging kemasan kaleng. Kunci sukses Thailand adalah adanya Halal Science Centre (HSC) di Universitas Chulalongkorn yang didukung penuh oleh pemerintah Thailand. Fasilitas yang dibangun tahun 2004 itu disebut yang pertama dan terbesar di dunia. HSC membantu Central Islamic Council Of Thailand melakukan pemeriksaaan makanan yang telah terdapat logo Halal secara random. Uniknya, pusat studi halal di Bangkok itu dikomandoi Winai Dahlan, cucu pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan. Siapkah Menuju Kabupaten Halal? Tidak ada kata terlambat untuk memulai kebaikan, demikian nasihat orang bijak. Dalam meningkatkan industri halal di Indonesia, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu ditindaklanjuti Provinsi Jawa Barat dengan mengeluarkan Perda No. 13 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis & Halal. Di Kabupaten Cirebon, gagasan menuju Kabupaten Halal disambut dengan adanya Focuss Group Discussion (FGD) pada Februari 2018 silam. Gagasan itu dijajaki kembali pada akhir tahun ini. Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Cirebon sebagai civil society yang menghimpun para saudagar muslim, mendukung penuh pemerintah dalam meningkatkan industri halal. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa catatan yang harus dilakukan oleh pemerintah. Pertama, untuk mensukseskan program tersebut harus dilakukan secara terintegrasi, sehingga pemerintah daerah harus menghilangkan ego sektoral lintas lembaga. Jangan sampai, setiap dinas mengadakan sosialisasi atau pelatihan sendiri-sendiri. Cara ini juga sebagai upaya menghindari anggaran yang boros. Kedua, pemerintah harus menggandeng akademisi untuk melakukan riset mengenai halal style serta peta perekonomian di Cirebon. Pasalnya, perguruan tinggi terikat dengan “tri dharma” yaitu; pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan menggandeng akademisi, maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memiliki landasan akademis. Ketiga, pemerintah harus menggandeng civil society seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta perhimpunan dan asosiasi pengusaha. Karena civil society ini yang memiliki basis langsung ke masyarakat yang masyarakat itu adalah konsumen produk halal, sekaligus menjadi produsen halal. Sejumlah elemen inilah yang kemudian dihimpun dalam tim percepatan Kabupaten Halal. Tim lintas sektoral ini bertugas untuk membuat grand design dan langkah-langkah untuk mencapai Kabupaten Halal. Upaya ini merupakan bagian dari “jihad”, sebagai perjuangan menghindarkan masyarakat muslim dari produk-produk yang tidak halal. Semoga Indonesia menjadi negeri sebagaimana difirmankan Allah; baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. (*) *Penulis adalah Sekjen Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Cirebon, dan Sekretaris LP3M (Lembaga Penelitian, Pengembangan, dan Pengambian Masyarakat) STID Al-Biruni Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: