Pilkada di Tengah Pandemi Corona: Tantangan, Ujian dan Sejarah bagi Penyelenggara

Pilkada di Tengah Pandemi Corona: Tantangan, Ujian dan Sejarah bagi Penyelenggara

Oleh: Apendi

PILKADA (Pemilihan Kepala Daerah) serentak sudah diputuskan digelar tanggal 9 Desember 2020. Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Kerja antara KPU, Bawaslu, DKPP, pemerintah (Mendagri) dan DPR RI (Komisi II) pada 27 Mei lalu. Rapat tersebut juga memutuskan tahapan pilkada lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni mendatang.

Ada 270 daerah yang melaksanakan pemilihan. Dengan rincian 224 kabupaten, 37 kota dan 9 provinsi. Untuk provinsi Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Sebelumnya pada 4 Mei lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. Dengan terbitnya Perppu tersebut, maka tidak ada lagi kekosongan hukum. Artinya sudah ada kepastian hukum dalam hal penundaan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.

Sebagaimana dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme menyebutkan 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara. Satu di antaranya adalah asas kepastian hukum. Yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara pemerintah.

Perppu juga masuk hierarki peraturan perundang-undangan yang merujuk pada Undang-undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pasal 7 ayat 1 bahwa hierarki tersebut tersusun atas: Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Undang-Undang/Perppu, Peraturan Pemeritah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

Tujuan hierarki tersebut, menurut Bakhrul Amal dalam buku Hukum & Masyarakat (2018) adalah agar pembuat undang-undang tidak menerapkan regulasi yang saling tumpang tindih. Aturan yang lebih tinggi menjadi sumber bagi aturan di bawahnya.

Dalam Perppu No 2 Tahun 2020 disebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya dilaksanakan pada 26 September 2020 menjadi Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2). Yang sebelumnya KPU RI lewat SK No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 atas dasar pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang menjadi pandemi global, memutuskan untuk melakukan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan waakil gubernur, bupati dan wakil bupati dam/atau walikota dan wakil walikota.

Adapun tahapan yang ditunda terdiri dari pelantikan Panita Pemungutan Suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta penyusunan dan pemutakhiran data pemilih.

Sebelumnya, ada 3 opsi yang disepakati Komisi II DPR RI pada 14 April 2020 dalam rapat dengan KPU RI dan pemerintah (Kemendagri). Opsi A, pemungutan suara dilaksanakan Rabu 9 Desember 2020. Opsi B, pemilihan ditunda 6 bulan atau hari pemungutan suara diusulkan tanggal 17 Maret 2021 dan opsi C, pemilihan ditunda 12 bulan atau 29 September 2021 sebagai usulan hari pemungutan suara.

**

TAHAPAN BERBASIS PROTOKOL KESEHATAN

Melaksanakan pemilihan di masa pandemi Covid-19 ini ngeri-ngeri sedap. Karena proses penularan virus tersebut yang sangat masif.

Berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per Jumat (5/6), terjadi penambahan jumlah pasien yang positif 703 orang. Dengan demikian, total pasien positif mencapai 29.521 orang.

Pasien sembuh bertambah 551 orang sehingga menjadi 9.443 orang. Kemudian, kasus kematian bertambah 49 sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 1.770 orang. Sebanyak 49.320 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 13.592 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Kasus Covid-19 telah menyebar di 420 kabupaten/kota di 34 provinsi.

Melihat fenomena dan realitas tersebut, maka tata kelola penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi sudah harus berbasis pada perlindungan pemilih (voter protection-based electoral governance). Hal ini dapat dilakukan hanya dengan cara melakukan electoral engineering (rekayasa elektoral).

Merujuk pada pemikirannya Pippa Norris (2004:39), menurut Holik (2020) dalam melakukan electoral engineering harus memperhatikan tiga hal. Pertama struktur konstitusional (constitutional structure). Ini terkait konteks instistitusional yang sangat luas yaitu mencakup sistem pemerintahan, sistem lembaga legislatif, dan sistem pemerintahan daerah. 

Kedua, sistem elektoral (electoral system). Dalam sistem elektoral ini, struktur suara (ballot structure) harus menjadi fokus yaitu tentang bagaimana suara dapat mengekspresikan pilihan pemilih atau bagaimana pemilih memberikan suaranya; 

Ketiga, prosedur elektoral (electoral prosedure). Ini mencakup aturan teknis (more detailed rules), kode etik (codes of conduct), dan pedoman kerja (work guidelines) dalam penyelenggaraan pemilu. Prosedur elektoral ini berkaitan dengan isu-isu praktis dan teknis yang sekiranya dapat meningkatkan kualitas pemilu, misalnya mencakup mekanisme pencalonan (termasuk verfikasi faktual dukungan calon perseorangan), mekanisme pemutakhiran daftar pemilih, desain surat suara, prosedur pengawasan, peraturan/mekanisme pelaksanaan kampanye, ukuran dan jumlah pemilih per TPS, dan lain sebagainya.

Sebagai langkah antisipasi dan melindungi pemilih (voter protection-based electoral governance), KPU merespons dengan regulasi. Melaui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil kota dalam kondisi bencana non alam.

Draf PKPU mengatur secara teknis penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19 ini. Tentu spiritnya adalah untuk mencegah penyebaran virus tersebut selama tahapan. Sehingga ada jaminan keamanan khsususnya bagi penyelenggara dan pemilih dalam melaksanakan pemilihan.

Ada 9 tahapan penyelengggaraan pemilihan yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yakni: Pertama, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS dan PPDP.

Kedua, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ketiga, pencalonan. Keempat, kampanye. Kelima pelaporan dana kampanye.

Keenam pemungutan dan penghitungan suara. Ketujuh rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan. Kedelapan sosdiklih (sosialisasi, pendidikan pemilih) dan partisipasi masyarakat (parmas). Kesembilan pengaamanan perlengkapan pemilihan.

Jika draf ini ditetapkan menjadi produk hukum (PKPU), maka menjadi pedoman baik penyelenggara, pemilih, peserta dan pihak lain yang berkepentingan dalam penyelenggaran pemilihan. Karena di dalam draf tersebut juga diatur soal teknis kesembilan tahapan penyelenggaraan tersebut.

Misalnya saja soal kampanye yang melibatkan mobilisasi massa dilarang. Seperti yang tercantum dalam pasal 64 bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon/atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye sebagaimana berikut: rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Kemudian kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Kemudian perlombaan dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Untuk pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dengan mekanisme daring (online) melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring (online) atau media sosial.

Jika dilakukan secara langsung, maka wajib memenuhi ketentuan. Yaitu dilaksanakan di ruangan atau gedung tertutup, jumlah peserta dibatasi paling banyak 20 orang dan dengan mempertimbangkan kapasitas ruangan dan juga menerapkan physical distancing; yaitu jarak tempat duduk antar peserta paling dekat 1 meter, serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan lembaga/instansi pemerintah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: