CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak marak terjadi di Kota maupun Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Anggota komisi VIII DPR RI KH Maman Imanulhaq mendesak aparat hukum menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
BACA JUGA:Gunung Anak Krakatau Erupsi, Semburkan Awan Panas Setinggi 500 Meter
"Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini ibarat fenomena gunung es yang terus terjadi bahkan di institusi terhormat seperti sekolah, ponpes, dan madrasah.”
“Pelaku ini merupakan penjahat kemanusiaan. Ironisnya lagi penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan seksual di Indonesia masih lemah.”
“Hal ini tentunya tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual. Saya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Tidak boleh ada yang berhenti di bawah meja," ungkapnya ditemui radarcirebon.com, Sabtu sore 18 Maret 2023.
BACA JUGA:Tanpa Berfikir Lama, Kejagung Langsung Banding Atas Vonis Bebas dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Legislator PKB ini meminta agar masyarakat terus mengawasi putra-putrinya di sekolah, ponpes maupun madrasah agar tidak lagi terjadi kasus seperti ini.
"Saya mengimbau agar semua pihak terus menyosialisakan sekolah-sekolah, ponpes, madrasah ramah anak," ucapnya.
Kiai Maman mengutuk keras aksi bejad oknum guru ngaji yang mencabuli 11 anak di bawah umur di Desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:LUAR BIASA, Jalan Baru di Kuningan Bertambah, Kali Ini Jalan Lingkar Barat
"Saya juga meminta kepada aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memberikan pendampingan kepada para korban," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Kang Maman ini sepakat dan setuju harus adanya seleksi atau penyaringan calon guru agama, ponpes atau madrasah.
BACA JUGA:Ngeri, Bocah 12 Tahun Terpental saat Dibonceng Motor hingga TewasTerlindas Truk Tronton
"Saya setuju dilakukannya penyaringan calon guru agama, ponpes maupun madrasah. Jadi, kementerian agama harus lebih selektif menyaring tenaga pengajar agama agar tidak ada lagi kasus seperti ini.”
“PKB telah mengupayakan undang-undang tentang pencegahan kekerasan seksual seperti itu dan itu tinggal diimplementasikan," pungkasnya. (rdh)