Ok
Daya Motor

FKSS Indramayu Sesalkan Kebijakan KDM, Wiwin Alfian: Merugikan Anak dan Orangtua!

FKSS Indramayu Sesalkan Kebijakan KDM, Wiwin Alfian: Merugikan Anak dan Orangtua!

Ketua FKSS Indramayu Wiwin Alfian SPd menyampaikan kekecewaannya terkait Kepgub PAPS yang dinilai merugikan sekolah swasta di Jawa Barat.-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Indramayu sesalkan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.

Belakangan, kebijakan terbaru dari KDM terkait dunia pendidikan di Jawa Barat memicu gelombang protes.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Yakni, tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). 

BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Andi-Irmawati Dijadwalkan Bertemu KDM Hari Ini

BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Kebijakan ini dapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk FKKS Kabupaten Indramayu

Ketua FKSS Indramayu, Wiwin Alfian SPd menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak mempertimbangkan keberadaan dan nasib sekolah swasta. 

Dia juga menuding KDM memaksakan kebijakan ini karena salah satu poin mengatur penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar alias rombel.

Padahal jumlah siswa per rombel sudah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.

BACA JUGA:FGI Kota Cirebon Langsung Pasang Target 2 Emas Porprov Usai Pelantikan

BACA JUGA:SMK Swasta di Cirebon Gulung Tikar Gara-gara Kebijakan KDM, Hanya Kebagian 1 Siswa Baru

“Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jenjang SMA sederajat, jumlah maksimal siswa per rombel adalah 36 siswa,” kata Wiwin Alfian.

Wiwin menambahkan, Kepgub PAPS tidak sejalan dengan Permendikbudristek. Sebab mengubah ketentuan jumlah siswa per rombel jadi 50. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait