Begini Pengakuan Tia Aprila, Pihak yang Sempat Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong
Tia Aprila (hijab merah jambu) memberikan keterangan pers, Senin (11/8/2025).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
BACA JUGA:Polres Cirebon Kota Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi Bodong
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia Aprila, M Iqbal SH mengatakan, di awal kasus ini mencuat sempat ada pernyataan jumlah kerugian yang mencapai Rp 2 miliar.
"Kami tegaskan itu tidak benar, yang benar adalah Rp 800 juta," katanya.
Menurut Iqbal, beberapa korban sebetulnya sudah menerima keuntungan.
"Sebelum dilaporin itu, posisi uang masih banyak di luaran yang diakibatkan pinjaman tidak dikembalikan," ujarnya.
Saat ini, Iqbal menerangkan, usai Restoratif Justice dilakukan dan kerugian korban dikembalikan, kliennya harus tetap melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota.
"Para peminjam yang belum mengembalikan uang akan kita kejar pertangungjawabannya," terangnya.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Tia lainnya yakni Medira Anggraini SH MKn, Yosi Achdian SH dan Dini Mustika SH menegaskan bahwa tudingan penggelapan terhadap kliennya itu kurang tepat.
"Buktinya klien kami mau mengembalikan seluruh uang pemilik dana. Berdasarkan catatan, ada 30 pemilik dana yang titip uang ke klien kami dengan nominal beragam."
"Seluruhnya telah dikembalikan. Ada 15 orang dari list Polres Ciko. Itu sudah kita bereskan."
"Namun ada 15 orang di luar list Polres Ciko, juga diselesaikan nominal lebih kurang Rp800 juta," tegasnya.
Menurut Madira, kebebasan Tia juga tidak lepas dari sikap Tia yang mau bertanggungjawab atas dana-dana yang dititipkan kepadanya.
"Tia mengajukan restorative justice dan klien kami mengembalikan semua dana itu," terangnya.
Madira menjamin, kliennya itu bertanggung jawab sepunuhnya terhadap pihak-pihak yang merasa titip dana dan dirugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


