Ok
Daya Motor

Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Dorong Mantan Walikota Turut Bertanggungjawab

Korupsi Gedung Setda Kota Cirebon, Dorong Mantan Walikota Turut Bertanggungjawab

Mantan Kapolres Kota Cirebon periode 2003–2005, Brigjen Pol (Purn) Adv Drs Siswandi, turut menyoroti korupsi Gedung Setda Kota Cirebon.-Dok-Radar Cirebon

Siswandi mengingatkan bahwa pembangunan gedung delapan lantai dengan total anggaran Rp86 miliar sejak awal sudah menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat terkait kualitas maupun transparansinya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah mengumumkan dan menetapkan 6 orang tersangka kasus mega korupsi pembangunan gedung setda Kota Cirebon yang berasal dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) tahun 2015, 2017, dan 2018.

Penetapan keenam tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kepada wartawan pada Kamis malam 27 Agustus 2025 di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni:

BACA JUGA:Keyakinan Walikota Cirebon Soal Gedung Setda Setelah Terima Penjelasan Polban

BACA JUGA:Mantan Walikota Cirebon Nashrudin Azis Diperiksa Kejaksaan Terkait Proyek Gedung Setda

  1. PH (59), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
  2. BR (67), Kepala Dinas PU Tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
  3. IW (58), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora.
  4. HM (62), Team Leader PT Bina Karya.
  5. AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya.
  6. FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya 2017–2018 selaku penyedia.

Hingga kini, kasus mega korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp26 miliar tersebut terus menuai perhatian publik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait