Peringatan Tegas untuk ASN Muda dari BKN: Tidak Boleh Pindah Selama 10 Tahun Sejak Pengangkatan
BKN melarang ASN pindah ke instansi lain sebelum 10 tahun setelah SK pengangkatan. Ilustrasi foto: -Istimewa -Radar Cirebon
"Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," ucap Zudan.
Dalam kesempatan itu, Zudan juga memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung.
Dia ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Banjir Lagi, Kali Giliran Sutawinangun Kedawung
BACA JUGA:Karang Taruna Bendungan dan XTC Pangenan Bagikan Air Bersih Kepada Korban Banjir
Selain itu, ASN muda harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
"ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


