Bunker Ferdy Sambo Rp 900 Miliar dan Bendahara 303, Disebut Baru Saja Ditemukan, Benarkah?

Bunker Ferdy Sambo Rp 900 Miliar dan Bendahara 303, Disebut Baru Saja Ditemukan, Benarkah?

Dinding rumah di Jalan Bangka XI A No.7, RT.2/RW.10, Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang kabarnya milik Irjen Pol Ferdy Sambo.-Disway-radarcirebon.com

“Keingintahuan masyarakat besar terhadap pemberitaan yang ada. Ini diawali dengan terbongkarnya kebohongan yang diskenariokan Ferdy Sambo. Wajar ketika masyarakat memiliki referensi lain meski faktanya belum menjadi dasar dan bukti hukum,” jelas Syamsul Arifin.

Ditambahkan Syamsul, ada ruang dan rasionalitas dalam dimensi yang digambarkan akun @opposite6890. Meski kabarnya berulang kali akun tersebut dimatikan.

BACA JUGA:Adik Brigadir Yosua Bersaksi, Peristiwa Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang Terbongkar

BACA JUGA:HUT RI, Ketum Golkar Sebut Proklamasi Kemerdekaan Ajarkan Kita Kolaborasi

“Ya ada kesamaan dengan informasi yang disampaikan akun itu dengan alur cerita polisi tembak polisi di awal ya. Kalau soal bunker bangka Rp 900 miliar bagi saya gak kaget. Ada baiknya Polri bisa menyampaikan hal ini. Tentu soal kebenarannya,” jelas Syamsul.

Sebab angka Rp 900 miliar itu begitu besar. "Apa iya sudah disita, apa benar ada dalam bunker itu. Seperti yang saya katakan di awal, ke kepoan publik ini yang harus diluruskan. Kalau tidak disampaikan, muncul kecurigaan-kecurigaan lain,” paparnya.

Dari isu bunker Rp 900 miliar tersebut, Syamsul Arifin berharap Polri juga mengusut soal adanya kejanggalan terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.

LPSK kata dia, sudah menyampaikan ada kejanggalan dari permohonan perlindungan sebagai korban kekerasan seksual dengan pemohon istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:Upacara HUT RI di Kota Cirebon, Pertama di Masa Pandemi

BACA JUGA:Rekening Brigadir J Diduga Dikuras Ferdy Sambo, 3 Hari Setelah Meninggal Masih Ada Transaksi

“Siapa yang mengajari Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan itu. Apakah Ferdy Sambo sendiri atau pihak pengacara,” terangnya.

Sebab jika dianalisa ada dua kejanggalan. Salah satunya permohonan kepada LPSK yang berkaitan dengan dua laporan polisi (LP) bernomor sama namun bertanggal berbeda.

LP pertama yaitu LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Juli 2022.

LP ini terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual.

BACA JUGA:Viral Polisi di Cirebon Pakai Jaket Driver Grab Bawa Senjata Laras Panjang, Lagi Nyamar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: