Bayi Putri Candrawathi Baru 1,5 Tahun, Penangguhan Penahanan Dipersoalkan
Kolase foto Putri Candrawathi. Foto kiri tangkapan layar usai diperiksa Bareskrim Polri. -Ist/tangkapan layar/kolase-radarcirebon.com
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Perempuan Paruh Baya di Saluran Irigasi Dongkal Jati Babakan
"5 tersangka (akan dihadirkan saat rekonstruksi) seperti yang saya sampaikan semalam," tegas Dedi.
Sebelumnya Polri telah menyampaikan akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di TKP; rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka 5 orang, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 Juncto 55 dan 56," terang Irjen Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Saat proses rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Dedi menyebut bahwa akan disaksikan oleh JPU dan kuasa hukum dari kedua belah pihak, Kamaruddin Simanjuntak Cs dan Arman Hanis Cs.
BACA JUGA:Kapal KM Sida Rahayu 3 Terbalik di Laut Jawa, 8 Orang Masih Dalam Pencarian
Rekonstruksi di TKP Duren Tiga juga akan dihadiri oleh Komnas HAM dan Kompolnas sebagai saksi dan pengawas berlangsungnya rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas," bebernya.
"Jadi sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, kemudian objektivitas kita mengundang pengawasan di eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," jelasnya.
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul: Hukuman Putri Candrawathi Berpotensi Ditangguhkan karena Ada Anak 1,5 Tahun, Kamaruddin: Kami Bersedia...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: