Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Angkat Bicara
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris.-fin.co.id-
Radarcirebon.com, MALANG – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan 6 orang tersangka tragedi Kanjuruhan Malam pada 1 Oktober 2022 lalu.
Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya menerima keputusan pihak berwajib yang menetapkan dirinya sebagai salah satu dari enam tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
BACA JUGA:Menang 2-0 Lawan Palestina, Timnas Indonesia U-17 Pimpin Klasemen Grup B Kualifikasi Piala Asia 2023
"Kalau saya dijadikan tersangka, saya pun siap menerima, saya ikhlas. Tanggung jawab ini saya pikul, atas nama kemanusiaan.”
“Saya takut siksa Allah daripada siksa dunia. Tidak apa-apa kalau memang ini adalah takdir saya, musibah yang saya hadapi," kata Haris dikutip dari fin.co.id, Jumat 7 Oktober 2022.
Haris menjelaskan, dunia sepak bola selalu menjunjung tinggi sportifitas, yang berarti mampu dan siap untuk mengakui kesalahan yang terjadi.
BACA JUGA:Komentar Anies Baswedan Usai Heru Budi Hartono Terpilih Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta
Secara moral, ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui kesalahannya atas tragedi tersebut.
"Ini adalah kesalahan saya. Saya sebagai ketua panpel tidak bisa menyelamatkan, tidak bisa melindungi suporter. Secara moral saya siap dan saya akan mengikuti proses hukum dengan segala risiko yang saya hadapi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Haris juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Ia meminta maaf karena tak mampu menangani tragedi kemanusiaan itu usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.
"Kami berduka cita. Kami sangat berkabung atas meninggalnya adik-adik ku, saudara-saudara ku, yang tanpa dosa, mereka meregang nyawa. Saya mohon maaf," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Haris, Taufik Hidayat, mengatakan bahwa kliennya disibukkan dengan perawatan para korban usai tragedi tersebut terjadi, sehingga tidak bisa menjawab konfirmasi dari media.
"Saat ini Pak Haris ditetapkan sebagai tersangka, dan beliau menerima segala konsekuensi apa yang telah ditetapkan oleh hukum," ujarnya.
BACA JUGA: Anies-AHY Bertemu Satukan Energi Semangat Perubahan dan Perbaikan
Polri telah menetapkan enam orang tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase