14 Oktober Jenderal Hoegeng Lahir, Kapolri Umumkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba

14 Oktober Jenderal Hoegeng Lahir, Kapolri Umumkan Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Narkoba

14 Oktober bertepatan dengan hari lahir Jenderal Hoegeng saat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penangkapan terhadai Irjen Teddy Minahasa.-Setkab-radarcirebon.com

"Sudah berkali-kali saya sampaikan kepada seluruh jajaran, jangan ada yang main-main dengan yang namanya narkoba. Siapapun yang terlibat tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas," kata Kapolri, Jumat, 14, Oktober 2022.

Kapolri menambahkan, penangkapan tersebut bagian dari komitmen untuk melakukan bersih-bersih di tubuh Polri.

BACA JUGA:Jadwal Streaming Pertandingan Liga Inggris Akhir Pekan Ini: Ada Liverpool vs Man City

BACA JUGA:Konferensi Pers Kapolri Hari Ini Soal Irjen Teddy Minahasa, Kapolri: Komitmen Kami Bersih-bersih

Kemudian diungkapkan Kapolri terkait dengan peran dan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Yang awalnya, beberapa hari lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkoba.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut, berawal dari laporan masyarakat. Saat itu, berhasil diamankan 3 orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan. 

"Ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan kompol. Kemudian berkembang kepada seorang pengedar dan mengarah pada oknum Polri berpangkat AKBP," tandasnya.

Dari situ, lanjut Kapolri, penyidik melihat adanya keterlibatan Irjen Teddt Minahasa. "Kemarin saya minta kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," tegasnya.

BACA JUGA:1 Kapolda Tidak Hadir di Istana saat Arahan dari Presiden Jokowi, Kapolri: Ada Kegiatan

BACA JUGA:Lucinta Luna Pasrah Suara Tidak Berubah, Padahal Sudah Habis Uang Miliaran

Setelah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan dan saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar.

"Terkait hal tersebut, saya minta kadiv propam melakukan pemeriksaan terkait etik agar bisa diproses dengan ancaman PTDH," tuturnya.

Dalam keterangan pers itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro melanjutkan proses penanganan kasus pidananya.

"Saya minta, siapapun itu, apakah masyarakat sipil maupun Polri saya minta diproses tuntas," katanya.

BACA JUGA:Laporan Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan: Lebih Mengerikan dari yang Beredar di Medsos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: