Formasi PPPK Kota Cirebon, Simak Selengkapnya Ya, Ada 402 Lowongan
BKN memperpanjang waktu pendaftaran PPPK 2024 tahap 2.-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com
Radarcirebon.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon membuka formassi lowongan untuk PPPK atau P3K dengan ratusan posisi yang dapat dilamar.
Pengumuman terkait formasi PPPK di Kota Cirebon tersebut, dibutuhkan sebanyak 402 posisi dengan yang terbanyak adalah tenaga guru.
Disampaikan dalam pegumuman penerimaan ASN PPPK Kota Cirebon, tersedia formasi jabatan yakni sebanyak 324 tenaga guru dan 78 tenaga kesehatan.
Adapun syarat bagi pelamar adalah usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Kemudian, tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI dan Polri.
Tentunya tidak kalah pentig adalah memiliki kompetensi yang dibuktikan sesuai dengan sertifikasi keahlian tertentu.
Untuk formasi PPPK Kota Cirebon yang terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga guru juga ada syarat khusus.
BACA JUGA:Jejak Manusia Purba di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Situs Purbakala Cipari Jadi Saksi Bisu
BACA JUGA:Skuad Spanyol di Piala Dunia 2022, Kombinasi Pemain Senior dan Junior
Syarat untuk posisi tenaga guru, Pelamar prioritas I:
- THK II memenuhi nilai ambag batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
- Guru non ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021
- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021.
- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Untuk Pelamar Prioritas II Tenaga Guru:
- Merupakan THK II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I.
- Berikutnya persyaratan pendaftaran ASN PPPK Tenaga Kesehatan.
- Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar di data base BKN
- Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK Kemenkes paling lambat 1, April 2022.
- Memiliki kompetensi surat tanda registrasi (STR).
- Memiliki kualrifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan.
- Memiliki indeks prestasi komulatif 2,5.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: