Gudang di Lohbener Indramayu Digerebek Polisi, Ternyata Penimbunan BBM Solar Subsidi

Gudang di Lohbener Indramayu Digerebek Polisi, Ternyata Penimbunan BBM Solar Subsidi

Gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu digerebek polisi. -Anang Syahroni-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Sebuah gudang di Blok Bukasem, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu digerebek polisi karena menjadi tempat penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Gudang di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu itu, digerebek polisi pada Hari Minggu, 4, Desember 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat digerebek, polisi mendapatkan barang bukti kuat terkait penimbunan BBM solar subsidi di gudang yang berada di Jalan Raya Lohbener, Indramayu itu.

Tidak tanggung-tanggung, polisi menemukan sebanyak 16 kempuh tangki plastik di lokasi. Dari jumlah 16 kempuh tersebut, 5 diantaranya adalah solar subsidi.

BACA JUGA:Relawan Cianjur Asal Indramayu yang Kecelakaan di Tol Cipali, Ternyata Membawa Ini

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Relawan Gempa Cianjur di Tol Cipali, Ada Mobil Lain yang Kabur

Melihat kapasitas kempuh yang mencapai 1.000 liter, sehingga diperkirakan ada 5.000 liter solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut.

Rupanya, mereka membeli BBM jenis solar subsidi secara eceran menggunakan jeriken dari beberapa SPBU di Kabupaten Indramayu. Setelah itu, ditampung dan dikumpulkan ke dalam tangki besar.

Nantinya solar subsidi itu akan dijual ke PT MME di Jakarta dengan harga non subsidi. Atau sekitar Rp 9.600 sampai dengan Rp 11.000 per liter.

Penggerebekan gudang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif SIK MH.

BACA JUGA:Analisa BNPT: Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astanaanyar Bertipikal Lone Wolf

BACA JUGA:Wali Kota Azis: Sistem Kearsipan di Kota Cirebon Harus Berbasis Elektronik

AKBP M Lukman Syarif SIK MH mengatakan, pada saat penggerebekan pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yaitu KD (39), MYD (54) dan SG (43).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang akan dijual dengan harga nonsubsidi. Juga sebuah kendaraan pikup yang sudah dimodifikasi menjadi tempat mengangkut BBM.

“Total semuanya ada 5.000 liter,” ungkap Lukman Syarif kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).

Ditambahkan Kapolres, selain 5.000 liter solar bersubsidi, polisi juga menemukan satu unit kendaraan pick up, yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA:4 Anggota Polresta Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta: Ini Adalah Anugerah

BACA JUGA:Kronologi Relawan Gempa Cianjur Kecelakaan di Cipali Hari Ini, 1 Orang Meninggal Dunia

Kendaraan itu bisa menampung sebanyak 1.000 liter BBM jenis solar, berikut pompa penyedot serta selang.

“Kalau dilihat dari luar, kendaraan itu seperti mobil pick up biasa. Tapi sebenarnya kendaraan itu sudah dimodifikasi untuk menampung solar,” kata Lukman.

dikatakan Kapolres, selain menangkap tiga tersangka yang sudah diamanakan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya.

Adapun ketiga tersangka yang kini masih buron adalah ABD (40) warga Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, TP (45) warga Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dan CN (40) warga Jakarta.

BACA JUGA:FCTM Dorong Pemdes Lakukan Musdesus, Kiyai Usamah: Minimal 100 dari 191 Desa

BACA JUGA:Suasana Rumah Duka Lord Rangga Sasana di Desa Grinting Brebes, Tetangga Desa Pun Berdatangan

Lukman mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka SG alias SMN selaku penyandang dana, melakukan kegiatan penyimpanan, pengangkutan dan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah tanpa dilengkapi izin yang sah.

Tersangka SG menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka ABD (DPO), untuk kemudian dibelikan BBM jenis solar pada tersangka TP (DPO), dengan nilai pembelian seharga Rp 8.600 per liter.

Menurut Lukman, solar bersubsidi itu didapatkan dari SPBU sekitar Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Solar itu dibeli dari SPBU dengan menggunakan jeriken kemudian dikumpulkan ke dalam kempuh.

Tersangka SG kemudian menjual solar bersubsidi itu kepada pihak pembeli, yaitu PT MME di Jakarta, dengan harga Rp9.600 sampai Rp11.000 per liter.

BACA JUGA:Identitas Relawan Gempa Cianjur yang Kecelakaan di Tol Cipali, Warga Kabupaten Indramayu

BACA JUGA:UMKM Makin Tangguh, BRI Telah Rampungkan 54,5 Persen Restrukturisasi Kredit COVID-19

“Dari hasil penjualan itu, keuntungan yang didapat oleh tersangka sebanyak Rp1.000 sampai Rp2.400 per liter,” kata Lukman.

Lukman menyebutkan, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: