Daftar UMK 2023 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka, Silakan Dicek

Daftar UMK 2023 Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Indramayu dan Majalengka, Silakan Dicek

UMK Wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 khususnya wilayah Ciayumajakuning yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka dan Kuningan.-Ilustrasi/Yuda Sanjaya-radarcirebon.com

Taufik menjelaskan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PT KAI 2022 untuk Formasi Staf Finance, Nih Persyaratannya

BACA JUGA:Apakah Syahrini Keturunan Prabu Siliwangi, Sosok Ini Mengungkap Latar Belakangnya

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," tegasnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Demikian daftar UMK Jawa Barat khususnya di wilayah III Cirebon untuk tahun 2023 yang berlaku mulai 1, Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: