Sebelum Tanggal 18 April 2023, THR Wajib Dibayarkan
ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK bakal mengalami kenaikan gaji.-Robert Lens-Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) ataupun karyawan swasta yang sedang menunggu tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.
Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan THR Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah paling lambat 18 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan imbauan pemberian THR baik PNS atau karyawan swasta itu dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:3 Menu Simpel dan Bergizi untuk Sahur Malam Ini
"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April," kata Budi Karya dikutip Senin 27 Maret 2023.
Imbauan THR tersebut itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
"Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam," tambahnya.
BACA JUGA:Galeri Rasulullah SAW di Masjid Raya Al Jabbar tak Sekadar Wisata Religi
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berjanji akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 H.
"Ya, itu ada ketentuan sendiri. Itu ranah pengawasan, pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Catat Nih Jadwalnya! Bank Indonesia Sudah Mulai Buka Gerai Penukaran Uang Pecahan Kecil
Ida mengatakan akan menandatangani Surat Edaran (SE) Ketetapan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada Selasa 28 Maret 2023 dan akan langsung mengumumkannya ke publik.
“Besok saya akan tanda tangan surat edaran penetapan THR. Jadi besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR,” ujarnya.
Ida masih enggan memerinci mengenai ketentuan detail pembayaran THR yang tercantum dalam SE tersebut.
BACA JUGA:Hendak Edarkan Petasan ke Kota Cirebon, 2 Warga Susukan Diamankan Polsek Utbar
Dia mengatakan pada Selasa 28 Maret 2023 esok, segala ketentuan mengenai pembayaran THR akan dijelaskan secara terperinci.
Namun, Ida menjelaskan bahwa jangka waktu paling lambat badan usaha membayar THR adalah masih sama dengan ketentuan pada 2022 yakni H-7.
"Ya H-7. Saya kira besok akan diumumkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase