Soal Kasus BPR KR Indramayu, Akhirnya Bambang Bongkar Para Pelaku Utama Hingga Aktor Intelektual

Soal Kasus BPR KR Indramayu, Akhirnya Bambang Bongkar Para Pelaku Utama Hingga Aktor Intelektual

Dirops BPR KR H Bambang saat mendampingi Bupati Nina saat awal Bupati sidak ke BPR KR Indramayu-Adun Sastra-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Kasus kredit macet yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu, mulai terkuak satu persatu para pelaku yang menjadi bank kolap.

Bahkan Direktur Operasional BPR KR H Bambang Supena yang semula tampak diam dan rasa cemas yang selalu menghantui wajahnya.

Kali ini wajah yang semula pucat kini sudah mulai memerah dan mau blak-blakan membuka siapa saja yang diduga terlibat dalam permainan kodor kredit macet yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.

Pria yang tinggal di Desa Juntikebon yang semula berani membuka ada dua oknum pejabat OJK yang terlibat dalam pusaran kredit macet senilai Rp 230 miliar dari laporan terbaru OJK pada akhir Bulan Maret 2023.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 10 Rumah Warga Alami Kerusakan di Kuningan

BACA JUGA:Raperda Inisiatif Disepakati DPRD Kota Cirebon

Kali ini giliran orang dalam di tubuh BPR KR yang diduga kuat terlibat dalam pemufakatan jahat juga diungkap oleh Bambang. Karena dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BPR KR yang menyeret nama Dirut BPR KR berinisial S dan Debitur  D itu sudah pasti ada sejumlah pelaku lain bakal terseret.

Sebab  kasus yang satu ini masuk dalam tidak pidana meyertaan (deelneming). Di mana semua bentuk turut serta yang melibatkan orang baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

Dalam kasus korupsi di tubuh BPR itu jelas ada pelaku utama atau orang yang melakukan tindak pidana (pleger). Kemudian ada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana (doenpleger), orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger), orang yang sengaja membujuk (uitlokker) dan orang yang membantu melakukan tindak pidana.

Sehingga tidak salah apabila Dirops BR KR Bambang menyatakan terjadinya kredit mecat sebesar Rp230 miliar itu dikarenakan adanya permainan dari beberapa oknum. Ada tiga orang yang disebut sebagai biang kerok tersebut.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, KPU Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi, Ruri: Ayo Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Cirebon

BACA JUGA:Persoalan Banjir Mesti Ditangani Mulai Hulu hingga Hilir

Dua nama disebut sebagai mantan direksi dan satu nama disebut staf bagian kredit. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) berinisial S, telah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan mantan Direktur Operasional berinisial MAA, sudah tak lagi menjabat. Sementara seorang lainnya adalah mantan staf bagian kredit berinisial VA.

Ketiga nama yang disebut Bambang diduga menjadi otak dari kasus kredit macet tersebut. Mereka, jelas Bambang, bersekongkol membuat skenario pencairan kredit untuk debitur yang kini masuk dalam kelompok penunggak angsuran. Skenario yang dibuat berupa akal-akalan, memanipulasi agunan dan pemohon kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: