Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat Pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional

Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat Pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional

Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta 24 Mei 2023.-Biro Adpim Jabar-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta dukungan stakeholders di tingkat pusat terhadap pengusulan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional.

Gubernur berharap dukungan politik administrasi datang dari MPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri.

BACA JUGA:Lulus 100 Persen, MAN 2 Kota Cirebon Gelar Prosesi Wisuda Angkatan ke-23

Harapan itu Gubernur sampaikan saat menghadiri Seminar Nasional Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Prof Mochtar Kusumaatmadja di Ruang Nusantara, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023.

Dalam seminar nasional tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menkum HAM Yassona Laoly bertindak sebagai narasumber, sedangkan Menlu Retno Marsudi menjadi keynote speech.

BACA JUGA:Datangkan Timnas Argentina ke Indonesia, Erick Thohir Minta Tolong ke Wapres Inter Milan

"Jadi atas nama Pemdaprov Jabar, kami berharap betul dengan dukungan politik administrasi MPR, Menkum HAM, dan Menlu. Mudah-mudahan tahun ini gelar kehormatan bisa diberikan kepada almarhum," ujar Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, dukungan Pemdaprov Jabar menjadikan Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai Pahlawan Nasional dibuktikan dengan menyematkan namanya sebagai nama jalan layang yang dulunya bernama Pasupati di Kota Bandung. 

BACA JUGA:Tiga Kali Sundari Seokotjo Kunjungi Panji Gumilang di Pesisir Eretan Kulon

"Kami dari Pemprov Jabar mendukung 1.000 persen sebagai pahlawan nasional. Kami mempersembahkan sebuah jalan dengan nama Prof Mochtar Kusumaatmadja sudah resmi sudah berstatus hukum," ucapnya.

Gubernur mengemukakan, sosok Prof Mochtar Kusumaatmadja sebagai diplomat yang mempunyai karakter tenang, tapi dibuktikan dengan memperluas wilayah hukum kelautan Indonesia.

BACA JUGA:Resmi! Indonesia akan Melawan Argentina di FIFA Matchday Juni 2023 Mendatang

"Setelah perjuangan Prof Mochtar Kusumaatmadja tidak ada lagi kapal asing wara wiri, ini kan luar biasa. Betapa sosok yang extraordinary itu luar biasa. Meninggal dunia baik adalah meninggalkan inspirasi," sebut Ridwan Kamil.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut sosok Prof Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa memperluas wilayah kelautan Indonesia dengan hukum laut internasionalnya.

BACA JUGA:TERUNGKAP! 21 Tahun Syekh Panji Gumilang Menantikan Sundari Soekotjo, Demi Apa?

"Kalau kita melihat apa yang sudah dilakukan Prof Mochtar Kusumaatmadja, baik sebagai Menlu sudah sangat pantas beliau mendapatkan gelar itu (Pahlawan Nasional)," kata Bambang.

"Karena telah memperluas luas wilayah kelautan Indonesia dan diakuinya hukum laut internasional. Itu adalah salah satu yang patut kita catat sebagai jasa beliau," kata Bambang.

 BACA JUGA:Keterangan Polres Metro Depok Dibantah, Kasus Lapor KDRT Jadi Tersangka Versi Keluarga, Begini Kronologinya

Menkum HAM Yasonna Laoly juga menegaskan bahwa Prof Mochtar Kusumaatmadja telah berjasa lewat kebijakan Hukum Laut Internasional.

"Sosok yang sangat layak mendapatkan gelar Pahlawan Nasional dengan kebijakannya tentang Hukum Laut Indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Menlu Retno Marsudi mendukung penuh pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Prof Mochtar Kusumaatmadja.

BACA JUGA:Keterangan Polres Metro Depok Dibantah, Kasus Lapor KDRT Jadi Tersangka Versi Keluarga, Begini Kronologinya

Kontribusi Prof Mochtar dinilai berperan penting dalam perjuangan nasional sekaligus terus berkontribusi dalam upaya menciptakan perdamaian dunia.

"Beliau sudah merupakan seorang pahlawan. Karena itu, pemberian gelar pahlawan nasional sangatlah pantas sebagai penghormatan kontribusi beliau bagi Indonesia dan dunia,” ungkap Retno.

BACA JUGA:Video Motor Terbakar di Cirebon Bikin Kecewa Togelers

Perjuangan diplomasi Prof Mochtar yang dilakukan selama 25 tahun. Deklarasi Djuanda yang digagas Prof Mochtar kemudian menjadi hukum internasional yang diakui dalam Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982.

"Pada UNCLOS 1982, Indonesia berhasil memperoleh wilayah perairan tanpa mengangkat senjata, sehingga perairan pedalaman tidak lagi terpecah, tetapi menjadi lebih utuh sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Retno. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase