Kasus Dugaan Penistaan Agama Naik Penyidikan, Syekh Panji Gumilang Tersangka?
Syekh Panji Gumilang usai diperiksa di Bareskrim Polri, kendati kasus sudah tahap penyidikan tapi masih berstatus saksi bukan tersangka. -Tangkapan layar-radarcirebon.com
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri sudah naik ke tahap penyidikan, kendati demikian Syekh Panji Gumilang masih berstatus saksi bukan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik masih harus melakukan pengujian dan pemeriksaan alat bukti untuk dapat menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah penistaan agama seperti dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di tahap penyelidikan, sedikitnya 5 orang sudah dimintai keterangannya termasuk pelapor. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli.
Khusus untuk Panji Gumilang, setidaknya ada 30 pertanyaan yang harus dijawab. Mulai biodata, apakah sudah pernah berurusan dengan hukum?
Usai pemeriksaan Panji Gumilang mengaku dapat menjawab dengan baik pertanyaan dari penyidik. Bahkan dia mengklaim pertanyaan itu, dijawab dengan sempurna. "Sudah dijawab dengan sempurna," kata Panji Gumilang, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 4, Juli 2023.
Panji Gumilang berharap, perkara yang dihadapinya berjalan dengan lancar. "Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," tandasnya.
Seperti diketahui, pimpinan Mahad Al Zaytun tersebut datang atas panggilan Dittipidum Bareskrim Polri, Senin, 3, Juli 2023. Dari agenda semula pukul 09.00-10.00 berubah menjadi 13.50 WIB.
Kemudian pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 9 jam. Yakni sampai sekitar pukul 23.00 WIB. Panji kemudian meninggalkan Bareskrim Polri dan sempat dimintai keterangannya oleh wartawan.
BACA JUGA:Panji Gumilang Keluar dari Bareskrim Tengah Malam, Inilah yang Ditanyakan Penyidik
Dalam keterangannya itu, Panji mengaku menerima 30-an lebih pertanyaan dari penyidik dan semua sudah dijawab dengan baik.
Kedatangan Syekh Al Zaytun juga didampingi oleh para pengurus yayasan dan nampak hadir Ketua Pengawas LKM Rahmatan Lil Alamin Datuk MYR Agung Sidayu, Sekretaris LKM Rahmatan Lil Alamin Abdul Halim AP.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, Datuk MYR Agung Sidayu sempat mengeluarkan pernyataan tertulis melalui media sosial miliknya. Dia juga meminta pihak terlapor yakni Ken Setiawan juga segera diperiksa atas kasus dugaan fitnah.
Ken Setiawan dan Youtuber Herry Pras dilaporkan oleh para wali santri, karena dugaan fitnah terkait dengan tuduhan adanya ajaran santri boleh zinah dan penghapusan dosa dengan membayar Rp 2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: