Tangani Kasus Panji Gumilang, Kapolri: Kita Butuh Kecermatan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Proses hukum terhadap laporan dugaan tindakan pencemaran agama yang dilakukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaiyun, Panji Gumilang masih berjalan.
Aparat Kepolisian tidak ingin gegabah dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan penyidikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol listyo Sigit Prabowo menyikapi belum ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang.
Menurut Sigit, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, penyidik memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Terima Rp638 Juta BB Kasus Korupsi Dana Hibah dari Kejari Bandung
“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan," ujar dia di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat 21 Juli 2023.
Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan kasus tersebut masih berjalan di Bareskrim Polri.
Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.
Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.
BACA JUGA:Ciayumajakuning Entrepreneurship Festival 2023: Dukung UMKM Hijau dan Inklusif
“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.
Sigit lantas menyinggung soal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi. Dia mengatakan Panji bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan.
Namun, Kapolri itu tidak menyebutkan kapan Panji Gumilang dipanggil sebagai saksi.
“Ya tentunya setiap penyidik membutuhkan keterangan Panji Gumilang pasti kami panggil, kami juga panggil para ahli yg berkait dengan pasal-pasal yang disampaikan,” ujarnya.
Mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu juga memastikan Polri dapat mengendalikan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terkait dengan Ponpes Al Zaytun.
“Ya tentunya riak-riak aksi demo pada saat awal pada saat kami proses itu ada, namun kemudian semuanya bisa kami kendalikan,” kata Sigit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase