Dewan Pers Ingatkan Penggunaan Atribusi Teroris untuk Pemberitaan Perlawanan Palestina terhadap Israel

Dewan Pers Ingatkan Penggunaan Atribusi Teroris untuk Pemberitaan Perlawanan Palestina terhadap Israel

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu.-Istimewa-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Dewan Pers mengingatkan perusahaan Pers agar berhati-hati dalam pemberitaan terkait perlawanan Palestina terhadap Israel.

Salah satu poin yang diingatkan Dewan Pers adalah terkait atribusi teroris dalam pemberitaan perlawanan Palestina terhadap Israel.

Melalui keterangan tertulis, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan, serangan besar-besaran  Hamas atas kolonialisasi Palestina hari-hari ini menarik perhatian kalangan media pers untuk memberitakannya.

Memanasnya situasi di wilayah pendudukan Israel mengisi ruang-ruang pemberitaan media pers.

BACA JUGA:Ducati Pastikan Jadi Juara Dunia Konstruktor di MotoGP 2023

Media pers, terutama televisi dan situs berita (siber), seolah saling berlomba menjadi yang terdepan dalam memberitakan konflik Palestina-Israel.

Dampaknya, muncul beberapa keluhan yang mempersoalkan akurasi, dramatisasi, dan stigmatisasi atau pelabelan negatif terhadap kelompok tertentu.

Hal itu terjadi antara lain karena konten-konten berita yang diunggah atau disiarkan itu tercerabut dari konteks peristiwa dan akar permasalahannya.

Kondisi seperti itu terjadi lantaran pemberitaan di media pers itu pada umumnya bukan berasal dari hasil liputan langsung/lapangan.

BACA JUGA:Rekor Suhu Tertinggi Majalengka, Pernah Tembus 40 Derajat Celcius

Sehubungan dengan pemberitaan mengenai konflik wilayah pendudukan Israel di Palestina itu, Dewan Pers mengingatkan kepada para pemangku kepentingan pers, terutama wartawan, pengelola, dan pemilik media bahwa:

1. Masalah di Timur Tengah, khususnya Palestina memiliki sensitivitas dan mendapatkan perhatian luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik karena latar belakang historis maupun sosio-psikologis.

Karena itu, di tengah simpang siurnya informasi dan hoaks yang beredar di media jejaring sosial, pemberitaan di media pers sangat dibutuhkan guna mengimbanginya. Untuk itu, pemberitaan media pers harus dapat menjadi rujukan bagi publik untuk menemukan kebenaran.

Pers harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menguji informasi (verifikasi, konfirmasi, klarifikasi) dan  mengedepankan kepentingan publik. Penggunaan sumber informasi dari media sosial dan media-media asing tanpa melalui verifikasi harus dihindari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: