Dipasang di Kuburan, APK Terpaksa Dicopot Bawaslu Kota Cirebon

Dipasang di Kuburan, APK Terpaksa Dicopot Bawaslu Kota Cirebon

Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban dan pembersihan terhadap APK dan atribut partai politik peserta Pemilu 2024 di area TPU Kemlaten, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Rabu (24/1/2024).-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

"Di area pemakaman umum Kemlaten setelah kami mendapat laporan dari masyarakat dan teman-teman wartawan," ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Penertiban APK ini, kata Fajri, sebagai respon cepat Bawaslu bersama Satpol PP Kota Cirebon dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Merujuk dari aturan KPU no 15 tahun 2023, pasal 71 ayat 1 bahwa APK pemilu dilarang dipasang pada tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan (sekolah) dan fasilitas lainnya yang mengganggu ketertiban umum, salah satunya di tempat pemakaman umum," katanya.

Fajri mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 untuk mentaati norma-norma kepemiluan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: