Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan, Polres Ciko Tangkap Pelaku Kejahatan Ini

Gelar Operasi Pekat Selama Ramadan, Polres Ciko Tangkap Pelaku Kejahatan Ini

Delapan tersangka dari berbagai kasus yang terjaring selama Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Pekat Lodaya 2024 selama 10 hari.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selama bulan suci Ramadan 2024, Polres Cirebon Kota (Polres Ciko) menggelar Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

Hasil Operasi Pekat Lodaya 2024 yang berlangsung mulai dari tanggal 21 hingga 30 Maret 2024 atau selama 10 hari tersebut rilis Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota di halaman Mapolres Cirebon Kota, Selasa 2 April 2024.

Kepada para jurnalis saat menggelar Press Realese, Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan, Operasi Pekat Lodaya berhasil mengungkap kasus perjudian dengan menangkap tiga tersangka.

BACA JUGA:Tidak Ada Cuti, DPRKP Kota Cirebon Siagakan Petugas Pertamanan dan Juru Pangkas Pohon

BACA JUGA:Hati-hati untuk Pemudik, BMKG Memprediksi Hujan Ringan Saat Periode Mudik 2024

BACA JUGA:Agar Liburan Idul Fitri Aman dan Nyaman, Kemenparekraf Keluarkan Surat Edaran

Lalu kasus premanisme selakam satu kasus dengan mengamankan satu tersangka. Kemudian, menyita miras ilegal dari 62 titik lokasi di wilayah hukum Polres Ciko.

"Kasus lainnya yaitu prostitusi di 12 lokasi. Lalu kejahatan jalanan dengan menangkap tujuh tersangka yakni pencurian dengan kekerasan (curas), jambret dan curanmor yang semuanya terjadi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Disebutkan AKBP M Rano, dari seluruh hasil pekat tersebut ada satu kasus yang menonjol yaitu pencurian di salah satu toko emas di kawasan Perumnas Kota Cirebon yang terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Maret tahun 2024 pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Klub Liga Eropa Senasib Persija Jakarta, Terkena Hukuman FIFA

BACA JUGA:Juara Ketemu Israel, Runner Up Bertemu Spanyol, Nasib Timnas Indonesia di Piala Asia U23

BACA JUGA:Liga 1 Dihentikan, Kerugian Klub Bisa Mencapai Rp100 M

"Tersangka berinisial IS (43) dan WS (20) warga Kabupaten Cirebon dengan barang bukti perhiasan emas dan emas batangan, dengan total berar 3,7 kg. Jika dirupiahkan kerugian mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, satu pelaku dari dua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas tersebut, yang kemudian merencanakan melakukan pencurian.

"Kedua pelaku masuk melalui saluran air lalu mengelas pintu masuk dari kantor toko mas tersebut yang sedang tutup.”

BACA JUGA:Kunci Transaksi Digital yang Aman Dijelaskan Astra Financial, Jangan Sampai Terjebak

BACA JUGA:Beckham Putra Sangat Kecewa Terhalang Cedera, Begini Kondisinya Sekarang

“Sebelumnya, pelaku sudah hafal kondisi dan tempat penyimpanan emas, karena sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut," katanya.

Dalam aksinya, menurut AKP Anggi, kedua pelaku menggunakan alat-alat seperti mesin las untuk menjebol bagian dari akses pintu masuk.

BACA JUGA:Mobil Masuk Parit di Jl Terusan Pemuda Dievakuasi, Pengemudi Akui Mengantuk

"Ya jadi dari sini sudah dapat tergambar bahwa memang pencurian ini sangat terencana dan untuk para pelaku kita amankan di kawasan perumnas Kota Cirebon.”

“Pasalnya yang kita jerat yakni Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: