Beda dengan Kemarin, Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Harus Undur Diri Jika Maju ke Pilkada Serentak 2024

Beda dengan Kemarin, Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Harus Undur Diri Jika Maju ke Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

BACA JUGA:Satu Pelaku Dalam Kasus Vina Bebas? 8 Tahun Penjara Berakhir Tahun 2024

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase