Beda dengan Kemarin, Ketua KPU RI: Caleg Terpilih Harus Undur Diri Jika Maju ke Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
Adapun syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
BACA JUGA:3 DPO Kasus Vina, Polda Jabar: Menyerahkan Diri atau Ditembak?
BACA JUGA:Gol Tandang Persib Tidak Dihitung, Ini Aturan Championship Series Liga 1
BACA JUGA:Rp2,2 Miliar untuk PNS Indramayu yang Baru Pensiun, Ada yang Terima Rp17 Juta
Kemudian, yang ketiga adalah surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.
Lalu, dilakukan penelitian administrasi verifikasi dan pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024.
Untuk anggota DPR DPD sebagaimana diketahui yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Film Vina Sebelum 7 Hari Laris, Penonton Sesalkan Adegan Ini
Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024.
Maka, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih.
"Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasi-nya demikian," pungkas Hasyim.
Inilah tahapan jadwal tahapan Pilkada 2024:
BACA JUGA:Majalengka Peringkat ke-17 di Jawa Barat, Ada 10 PR Menurut PJ Bupati yang Harus Segera Dibenahi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase