Hotman 911 Tegaskan Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Vina yang Sah, di Luar Itu Hoax

Hotman 911 Tegaskan Sebagai Kuasa Hukum Keluarga Vina yang Sah, di Luar Itu Hoax

Tim Hotman 911 memberikan keterangan sebagai kuasa hukum bagi keluarga Vina Cirebon. Menurutnya jika ada yang mengaku sebagai pengacara keluarga Vina selain mereka, maka itu adalah hoax. -Tangkapan Layar Video-Jabar Ekspres

Dirinya bersama keluarga, berjuang sendiri untuk mencari keadilan atas pembunuhan yang terjadi terhadap Vina.

"Justru kami mencari cari waktu itu (Pendamping Hukum), sampai akhirnya 8 tahun tertunda karena kami terus mencari tapi tidak ada," ujar Marlyana.

BACA JUGA:Hotman Singgung Ada Pengacara Cari Panggung di Kasus Vina Cirebon, Siapa?

BACA JUGA:Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari Raih Penghargaan Most Outstanding Women 2024

Adapun keluarga Vina hadir ke Bandung, untuk memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat.

Wasnadi Otong selaku ayah Vina, bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jabar.

Wasnadi Otong bersama Marlyana datang didampingi kuasa hukum, tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 13.10 WIB. Setelah itu, mereka langsung memasuki ruangan Ditreskrimum. 

Sementara itu, dikutip dari Youtube Radar Cirebon Channel, Yosi P Achdian mengaku sebagai pengacara pertama bagi keluarga Vina dan Eki.

BACA JUGA:Warga Japara Serbu Pasar Murah, Barang Ludes Dalam Hitungan Menit

Diungkapkan Yosi, dirinya menerima surat kuasa khusus dari keluarga Vina dan Eky pada tanggal 19 September 2016 sampai berakhirnya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

"Waktu itu, ayahnya Vina tanda tangan kuasa dan ayahnya Eky tanda tangan kuasa khusus 19 September 2016," ucap Yosi yang tayang pada 22 Mei 2024.

Dikutip radarcirebon.com, Yosi mengaku, hingga saat ini pihaknya tetap menjadi kuasa hukum bagi Keluarga Vina dan Eky karena kuasa hukum belum pernah dicabut.

"Memang putusan sudah inkrah, tapi ada 3 DPO yang belum tertangkap. Berarti menurut undang-undang advokat, itu (Kuasa Hukum) masih berlaku karena belum dicabut," tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: