Usai Diberhentikan DKPP RI, Hasyim Asy’ari Bilang Begini

Usai Diberhentikan DKPP RI, Hasyim Asy’ari Bilang Begini

Hasyim Asy'ari ketua KPU RI yang diberhentikan oleh DKPP RI.-KPU RI-

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Ditawari Nyalon Wali Kota Cirebon, Dede Muharram: Wait and See

BACA JUGA:Pemprov Jabar Upayakan Produksi Gabah Kering Giling Capai 11 Juta Ton Tahun Ini

Kemudian, DKPP RI juga meminta kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengganti Ketua KPU RI dalam kurun waktu 7 hari sejak pembacaan putusan tersebut.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Selanjutnya, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. 

BACA JUGA:Vietnam Dibantai 5-0, Anak Asuh Nova Arianto Warisi DNA Timnas Indonesia

BACA JUGA:Hj Nina Agustina-H Tarkani Dipasangkan, Resmi Maju di Pilkada Indramayu 2024?

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Sebelumnya, Kamis 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase